Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Mahkamah Agung melalui Biro Kepegawaian menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) penyandang disabilitas untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi MyASN. Proses verifikasi dan konfirmasi data tersebut wajib diselesaikan paling lambat pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sekaligus mendukung penyusunan kebijakan kepegawaian berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
Baca Juga: Gaji ke‑13 ASN Cair Tanggal Berapa? Cek Prediksi Juni 2026
Berdasarkan laporan pemantauan SIASN BKN hingga 6 Mei 2026, masih terdapat 349 pegawai yang belum melakukan konfirmasi data disabilitas mereka. Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam surat resmi tertanggal 8 Mei 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan pembaruan data ASN disabilitas.
Kewajiban pemutakhiran data berlaku bagi seluruh pegawai disabilitas, baik yang sudah masuk dalam daftar pantauan maupun yang belum pernah terdata sebelumnya di sistem.
Dalam instruksi tersebut, pimpinan serta pengelola kepegawaian di setiap satuan kerja juga diminta aktif mengawasi proses pembaruan data dan menyerahkan rekapitulasi laporan sebelum tenggat waktu berakhir.
Proses pembaruan dilakukan melalui menu Layanan Individu ASN pada aplikasi MyASN dengan memilih kategori Disabilitas ASN.
Bagi pegawai yang belum terintegrasi dengan data Kementerian Sosial, sistem menyediakan fitur “Tambah Data Baru”. Sementara pegawai yang sudah terdaftar hanya perlu melakukan “Konfirmasi Data”.
Sistem MyASN juga memungkinkan pegawai memperbarui informasi terkait jenis, subjenis, hingga derajat disabilitas yang dimiliki.
Sebagai bagian dari proses verifikasi, setiap perubahan data wajib dilengkapi dokumen pendukung dalam format PDF agar dapat tersimpan secara permanen dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, tersedia pula fitur “Hapus Data” bagi pegawai yang terdeteksi sebagai penyandang disabilitas dalam data Kemensos namun secara faktual tidak menyandang disabilitas.
Baca Juga: Guru, Nakes, dan Aparat Jadi Prioritas Kenaikan Gaji ASN 2026
Melalui program ini, pemerintah menargetkan tersusunnya profil komprehensif ASN disabilitas di seluruh instansi negara guna mendukung pelayanan kepegawaian yang lebih tepat sasaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar