Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gaji ke‑13 ASN Cair Tanggal Berapa? Cek Prediksi Juni 2026

Gaji ke‑13 ASN Cair Tanggal Berapa? Cek Prediksi Juni 2026 Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan disalurkan pada Juni 2026.

Kepastian tersebut teruang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang ditekan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.

Dalam aturan itu disebutkan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1).

Mengacu pada pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 disalurkan pada 2 Juni 2025 kepada ASN pusat, daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan. Sehingga pada tahun ini, mekanismenya diprediksi serupa, yakni pada awal Juni. Terlebih, gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak.

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pencairan. PP juga membuka kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Juni.

"Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (2).

Sementara itu, terkait kabar adanya pemotongan gaji ke‑13 untuk efisiensi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan menunggu perintah lebih lanjut. Namun ia memastikan pencairan tetap akan dilakukan.

"Nanti saya tunggu perintah lebih lanjut ya," ucapnya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Senin (11/5).

Purbaya menegaskan efisiensi anggaran sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak mengganggu pencairan gaji ke-13. Ia menekankan bahwa pencairan gaji ke-13 justru berfungsi sebagai stimulus ekonomi.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2–5,6 Juta, Bupati Izinkan Ambil Pekerjaan Tambahan

Baca Juga: DPR Desak Presiden Hapus Kastanisasi Guru! Semua Jadi PNS, Pemerintah Tegaskan Tak Ada PHK

"Kalau untuk saya efisiensi kan sudah dianggarkan, ya sudah keluar kan. Malah bagus untuk berekonomi," lanjutnya.

Ketika ditanya kembali apakah gaji ke-13 akan dipotong, Purbaya menegaskan bahwa anggaran sudah dialokasikan. "Kan sudah dianggarkan, banyak soalnya," jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya