Gantikan TSF, Teknologi Backfilling Dinilai Cocok untuk Pertambangan di Indonesia
Kredit Foto: Istimewa
Pengelolaan tailing atau limbah sisa pengolahan mineral kini menjadi isu penting dalam industri pertambangan, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga menyangkut keselamatan kerja, kepercayaan publik, dan keberlanjutan lingkungan.
Selama ini, metode Tailing Storage Facility (TSF) atau fasilitas penyimpanan tailing di permukaan menjadi pendekatan yang paling umum digunakan di industri tambang. Meski sering dipersepsikan negatif akibat sejumlah kasus kegagalan bendungan di dunia, banyak TSF yang dinilai mampu beroperasi aman selama puluhan tahun melalui penerapan standar rekayasa ketat dan pemantauan real-time.
Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis & Hilirisasi Mineral Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Muhammad Toha, menilai TSF modern seharusnya dipandang sebagai infrastruktur kritikal yang membutuhkan pengawasan ketat.
“Tailing Storage Facility (TSF) bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai aset infrastruktur kritikal yang membutuhkan pengawasan,” ujar Toha.
Ia menjelaskan, TSF modern kini tidak lagi sekadar kolam penampungan, melainkan struktur bendungan kompleks. Setelah sejumlah kegagalan bendungan besar di dunia, termasuk tragedi Brumadinho di Brasil, standar global pengelolaan tailing diperketat melalui Global Industry Standard on Tailings Management (GISTM).
Di sisi lain, perkembangan teknologi mendorong industri pertambangan mulai beralih ke metode yang dinilai lebih ramah lingkungan, yakni backfilling atau pengisian kembali rongga tambang.
Metode ini dilakukan dengan mengembalikan tailing yang telah didetoksifikasi ke dalam rongga tambang bawah tanah. Material tersebut dicampur dengan batuan sisa dan bahan pengikat seperti semen guna memperkuat struktur tambang dari dalam.
Praktik backfilling dinilai mampu meminimalkan akumulasi limbah di permukaan dan mengurangi kebutuhan pembukaan lahan baru. Menurut Toha, kondisi geografis Indonesia yang memiliki curah hujan tinggi dan topografi curam membuat pembangunan bendungan tailing berskala besar memiliki risiko geoteknik lebih tinggi.
“Di Indonesia, yang memiliki curah hujan tinggi dan topografi yang seringkali curam, membangun bendungan tailing raksasa (TSF) memiliki risiko geoteknik yang tinggi,” kata Toha.
Ia menambahkan, penerapan TSF juga membutuhkan cekungan alami yang besar di kawasan tambang. Meski biaya operasional backfilling seperti pemompaan dan pengangkutan material terlihat lebih mahal di awal, metode tersebut dinilai dapat menghemat biaya reklamasi di masa depan.
“Sebenarnya soal biaya sama saja. Yang paling penting adalah mengutamakan lingkungan dan keselamatan yang disesuaikan dengan AMDAL dan kajian teknisnya,” tegasnya.
Di Sumatera, PT Dairi Prima Mineral (DPM) menjadi salah satu perusahaan tambang yang mengadopsi teknologi backfilling. Berdasarkan revisi Studi Kelayakan (Feasibility Study), perusahaan memilih mengolah seluruh tailing menjadi material pengisi rongga tambang.
Strategi tersebut dinilai memberikan dampak paling kecil terhadap pengelolaan wilayah karena seluruh sisa tailing dimanfaatkan kembali untuk backfilling. Dengan sistem tersebut, perusahaan memastikan tidak ada fasilitas penyimpanan tailing permanen di permukaan yang membutuhkan lahan luas, yang selama ini kerap menjadi kekhawatiran masyarakat sekitar.
Pengelolaan tailing PT DPM juga disebut telah mengacu pada regulasi yang berlaku. Di Indonesia, prosedur pengelolaan tailing diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 yang mencakup standar lokasi, desain konstruksi, sistem pengendalian pencemaran, hingga pemantauan lingkungan pada tahap operasi dan pasca-operasi.
Metode backfilling yang diterapkan PT DPM telah memperoleh persetujuan teknis dan tercantum dalam izin AMDAL perusahaan.
Selain dipandang penting untuk keamanan struktur tambang, tailing kini juga mulai dilihat sebagai sumber daya sekunder yang memiliki nilai ekonomi. Material tersebut dapat dimanfaatkan kembali melalui ekstraksi mineral sisa maupun sebagai bahan bangunan sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular.
Di luar limbah padat, pengelolaan air tambang juga menjadi perhatian utama. Sesuai Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022, perusahaan tambang wajib mengolah air limbah sebelum dilepas ke badan air permukaan.
Baca Juga: Menuju Net Zero 2050, Kemenperin Dorong Penguatan Pengolahan Air dan Limbah
Dalam praktiknya, air dari area tambang harus melalui kolam pengendapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk memisahkan lumpur dan partikel padat, menstabilkan tingkat keasaman (pH), serta memastikan kandungan logam berada di bawah ambang batas baku mutu.
PT Dairi Prima Mineral telah menyiapkan Mine Water Management System, di mana air operasional diambil dari sumur penampung bawah tanah dan diproses kembali untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber air publik.
Untuk mendukung transparansi, perusahaan menyediakan sembilan titik pemantauan air tanah dan 15 titik pemantauan air permukaan guna memastikan air yang dilepas ke sungai tetap berada pada standar pH 6-9 dan memenuhi baku mutu lingkungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: