Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Pelaku industri hingga petani tembakau menolak wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar serta pengaturan kandungan bahan tambahan pada produk tembakau. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan proses produksi kretek sekaligus mengurangi kemampuan industri dalam menyerap bahan baku lokal.
Pelaku industri menilai dampak lanjutan dari aturan tersebut dapat memicu tekanan ekonomi dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan orang.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan pembatasan kadar nikotin dan tar sangat berisiko bagi industri kretek yang bergantung pada bahan baku lokal.
Menurutnya, penetapan batas maksimal nikotin dan tar tidak relevan dengan karakter alami tembakau Indonesia, termasuk tembakau asal Temanggung yang secara alami memiliki kadar nikotin tinggi.
“Pembatasan nikotin dan tar tidak hanya mempengaruhi bisnis dan kelangsungan operasional semata, tetapi akan menjadi alarm banyaknya pabrik yang akan gulung tikar karena kesulitan memenuhi ketentuan tersebut,” tegas Henry.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat menghambat operasional produksi dalam negeri. Selain itu, keputusan di sektor pertembakauan juga dinilai harus mempertimbangkan keterlibatan sekitar enam juta orang yang menggantungkan hidup pada rantai industri tembakau yang bersifat padat karya.
Selain pembatasan nikotin dan tar, Henry juga menyoroti rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan pada produk tembakau. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merusak cita rasa khas kretek yang selama ini menjadi identitas produk nasional.
Penolakan serupa juga datang dari kalangan petani. Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menilai standardisasi yang diusulkan pemerintah menjadi ancaman langsung bagi keberlangsungan petani tembakau lokal.
Ia menyoroti usulan batas maksimal nikotin 1 miligram per batang dan tar 10 miligram per batang yang diajukan tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menurut Agus, standar tersebut sulit dipenuhi oleh tembakau hasil panen petani Indonesia, khususnya di wilayah Jawa yang secara alami memiliki kadar nikotin dan tar lebih tinggi.
“Jika itu dipaksakan, maka karakter pertanian yang ada di Indonesia itu akan tersingkirkan,” ujar Agus.
Agus juga menilai terdapat ketidakadilan dalam proses penyusunan regulasi tersebut karena aspirasi petani belum terakomodasi secara memadai. Ia menyinggung kegiatan public hearing yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hasil penelitian yang dipaparkan dalam forum tersebut dinilai sudah diarahkan menjadi poin-poin pasal tanpa melalui musyawarah yang melibatkan unsur petani secara mendalam.
Baca Juga: Lindungi Industri Padat Karya, Anggota Komisi VI DPR RI Bahas Tekanan pada Industri Tembakau
“Ini adalah paksaan yang sudah dimusyawarahkan dan sudah dimufakati oleh kementerian tersebut yang tanpa melibatkan unsur-unsur dari petani, tembakau khususnya,” kata Agus.
Ia menegaskan bahwa dampak kebijakan tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi kedaulatan ekonomi pertanian nasional. Agus menilai selama ini petani tembakau telah memberikan kontribusi besar bagi negara meski masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kesulitan mengakses pupuk subsidi.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara agraris memiliki karakteristik ekosistem pertanian yang berbeda dengan negara lain. Karena itu, pemerintah diminta tidak sekadar meniru kebijakan negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan serta dampak aturan secara menyeluruh terhadap petani dan industri dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: