Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Sekadar Pajak, Ini Alasan STNK Harus Disahkan Tiap Tahun

        Bukan Sekadar Pajak, Ini Alasan STNK Harus Disahkan Tiap Tahun Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Banyak pemilik kendaraan mengira pengesahan STNK tiap tahun hanyalah kewajiban membayar pajak semata. Padahal, di balik itu, ada fungsi yang jauh lebih penting: mengontrol legalitas kendaraan yang beredar di jalan.

        Setiap tahun, pemilik kendaraan memang diwajibkan melakukan pengesahan STNK sebelum masa berlakunya habis. Dalam proses ini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ menjadi syarat utama. Namun, fungsi utamanya bukan sekadar menarik pemasukan negara.

        Dalam aturan resmi, pengesahan STNK tahunan memiliki peran sebagai alat pengawasan kendaraan.

        "Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian ranmor," demikian bunyi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 15 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

        Artinya, setiap kendaraan yang masih beroperasi harus terus “terdata aktif” dalam sistem. Dengan pengesahan tahunan, pemerintah bisa memastikan bahwa kendaraan tersebut masih sah digunakan, tidak bermasalah secara administratif, dan tetap tercatat dalam database.

        Tanpa mekanisme ini, negara akan kesulitan melacak kendaraan yang sudah berpindah tangan, tidak aktif, atau bahkan bermasalah secara hukum.

        Berbeda dengan kewajiban tahunan, proses lima tahunan memiliki fungsi lain yang lebih menyeluruh. Pada tahap ini, bukan hanya administrasi yang diperbarui, tetapi juga identitas fisik kendaraan.

        Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan cek fisik, mengganti STNK, serta memperbarui pelat nomor atau yang sering disebut “ganti kaleng”. Proses ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat karena membutuhkan verifikasi langsung terhadap kendaraan.

        Tujuannya adalah memastikan bahwa kondisi fisik kendaraan masih sesuai dengan data yang tercatat. Dengan kata lain, kalau pengesahan tahunan fokus pada legalitas operasional, perpanjangan lima tahunan fokus pada validitas identitas kendaraan.

        Dari sisi biaya, keduanya juga berbeda. Pengesahan tahunan relatif lebih ringan karena hanya mencakup PKB dan SWDKLLJ. Sementara itu, perpanjangan lima tahunan membutuhkan biaya tambahan untuk penerbitan dokumen dan pelat baru.

        Baca Juga: KDM Wacanakan Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Diganti Jalan Berbayar Seperti Jalan Tol, Netizen Riuh!

        Untuk kendaraan roda dua, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100 ribu dan pelat nomor Rp60 ribu. Sedangkan untuk mobil, biaya STNK baru Rp200 ribu dan pelat nomor Rp100 ribu, di luar pajak yang tetap harus dibayarkan.

        Dengan demikian, kewajiban tahunan bukanlah pengulangan dari proses lima tahunan, melainkan bagian dari sistem pengawasan yang berjalan secara berkala.

        Jadi, meski terlihat seperti rutinitas administratif, pengesahan STNK setiap tahun sebenarnya menjadi cara negara memastikan satu hal sederhana: kendaraan yang melaju di jalan tetap sah, tercatat, dan bisa dipertanggungjawabkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: