Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemnaker Buka Akses Bantuan Modal Rp5 Juta, Intip Syaratnya!

        Kemnaker Buka Akses Bantuan Modal Rp5 Juta, Intip Syaratnya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia membuka pendaftaran bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas lapangan kerja sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru di berbagai daerah.

        Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani mengatakan program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.

        "Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Estiarty dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/5). 

        Pendaftaran bantuan TKM Pemula dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital dan dipastikan tidak dipungut biaya apa pun.

        Baca Juga: Kemnaker: Magang Nasional 2026 untuk 150 Ribu Peserta, Skema Uang Saku dari Perusahaan Dikaji

        Setelah masa pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan beberapa tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, hingga wawancara calon penerima bantuan. Adapun hasil akhir penerima bantuan nantinya akan diumumkan melalui platform Bizhub.

        Dalam program tersebut, pemerintah menyalurkan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta untuk setiap penerima. Dana itu dapat digunakan membeli peralatan usaha maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan.

        Sejumlah sektor usaha yang bisa mendapatkan bantuan antara lain pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.

        Syarat Penerima Bantuan TKM Pemula 2026

        • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
        • Berusia 18-64 tahun
        • Memiliki KTP atau e-KTP
        • Dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan hanya bisa diterima satu orang
        • Tidak sedang menempuh pendidikan SMA/SMK atau sederajat
        • Bukan ASN, anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN
        • Tidak memiliki hubungan kerja dengan instansi pemerintah atau perusahaan swasta
        • Belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker
        • Tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja pada tahun berjalan
        • Memiliki sertifikat pelatihan vokasi dari UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan dari UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja
        • Memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
        • Menyertakan foto lokasi atau kegiatan usaha

        Baca Juga: Tanpa Batas Tahun Kelulusan, Kemnaker Buka Luas Pelatihan Vokasi Nasional 2026

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: