Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngaku Khilaf, Anggota DPRD Sebut Baru Pertama Kali Main Game dan Merokok saat Rapat

        Ngaku Khilaf, Anggota DPRD Sebut Baru Pertama Kali Main Game dan Merokok saat Rapat Kredit Foto: IG Pak Jitu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi D DPRD Jember, Ahmad Syahri As Sidiqi, buka suara usai viral karena kedapatan bermain game sambil merokok saat rapat dewan berlangsung. 

        Politikus dari Partai Gerindra itu mengaku sangat menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

        Pernyataan itu disampaikan Syahri usai menjalani sidang di DPP Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

        "Baru pertama (merokok dan bermain game saat rapat)," kata Syahri kepada awak media.

        Ia mengaku tindakannya tersebut terjadi karena kekhilafan semata. Syahri pun meminta maaf kepada publik atas perilakunya yang menuai sorotan luas di media sosial.

        "Khilaf aja saya sebagai manusia biasa," ujarnya.

        Baca Juga: Main Game dan Merokok saat Rapat, Kader Gerindra Cuma Disanksi Teguran Keras

        Tak hanya itu, ia menegaskan penyesalannya setelah kasus tersebut berujung sidang etik di internal partai.

        "Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," imbuhnya.

        Sebelumnya, Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Syahri. Ia mendapat teguran keras dan terakhir setelah video dirinya bermain game dan merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) viral di media sosial.

        Sidang Majelis Kehormatan digelar pada Jumat (15/5) dan dipimpin Ketua Majelis Kehormatan, Fikrah Auliaurrahman.

        Dalam sidang tersebut, Fikrah menyatakan Ahmad Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

        "Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta.

        Majelis kemudian memutuskan memberikan sanksi keras kepada kader Gerindra tersebut.

        "Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ujar Fikrah.

        Baca Juga: Bupati Jember soal Anggota DPRD Merokok Sambil Main Gim, 'Pas Lagi Apes Aja Terus Viral'

        Partai juga memberi peringatan bahwa Ahmad Syahri bisa langsung diberhentikan sebagai anggota DPRD Jember apabila kembali melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

        Menanggapi putusan tersebut, Syahri mengaku menerima dan akan mematuhinya.

        "Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf," ujar Ahmad Syahri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: