Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh di X, Netizen Sebut Tuntutan Nadiem Bernuansa ‘Kejar Setoran’ Jaksa

        Heboh di X, Netizen Sebut Tuntutan Nadiem Bernuansa ‘Kejar Setoran’ Jaksa Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di tengah tuntutan fantastis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), muncul kecurigaan warganet bahwa langkah jaksa bukan sekadar penegakan hukum.

        Seorang pengguna X dengan akun @BudiBukanIntel menilai tuntutan terhadap Nadiem bisa jadi memiliki motif “kejar setoran,” layaknya aparat yang ingin naik pangkat.

        “Gw percaya kriminalisasi Nadiem ini karena ada jaksa yang kejar setoran, biasa lah kaya polisi nangkap bandar kalo mau naik pangkat. Tapi ini menurut kepercayaan dan keyakinan saya ya,” tulis netizen tersebut, dikutip Sabtu (16/5).

        Untuk diketahui, JPU menuntut Nadiem pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). 

        “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” kata JPU dalam persidangan.

        Baca Juga: Drama Hukum Nadiem–Ibam, Publik Kagum Strategi Catur Politik Anies

        Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5,6 T di Kasus Korupsi Chromebook

        Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

        Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun atau senilai total Rp5,6 triliun. Apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: