Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Purbaya Persilakan Investor Asing Cabut dari RI, Kemenkeu Angkat Bicara!

        Viral Purbaya Persilakan Investor Asing Cabut dari RI, Kemenkeu Angkat Bicara! Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akhirnya angkat bicara terkait kabar yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing mencari negara lain apabila tidak cocok dengan kebijakan Indonesia.

        Informasi tersebut sebelumnya ramai beredar dan dikaitkan dengan respons pemerintah atas surat terbuka dari China Chamber of Commerce in Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia.

        Namun, Kemenkeu memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

        "Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks," demikian keterangan PPID Kemenkeu, dikutip Minggu (17/5).

        Baca Juga: Usai Naikkan Upah Hakim 280%, Prabowo Minta Purbaya Cari Uang untuk Tambah Gaji Petugas Pengadilan

        Kemenkeu juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang mencatut nama Menteri Keuangan.

        "Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya," tutup keterangan tersebut.

        Sebelumnya, surat dari Kamar Dagang China di Indonesia memang sempat menjadi sorotan. Dalam surat yang beredar, para pelaku usaha asal China menyampaikan sejumlah keluhan terkait kebijakan investasi di Indonesia yang dinilai semakin membebani dunia usaha.

        Salah satu yang diprotes ialah rencana kebijakan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan itu mewajibkan eksportir menempatkan 50 persen devisa ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun.

        Menurut pengusaha China, aturan tersebut berpotensi mengganggu kondisi keuangan perusahaan.

        "Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang," tulis surat tersebut. 

        Tak hanya itu, mereka juga menyoroti rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) hingga bea keluar yang dinilai bisa meningkatkan biaya produksi industri tambang dan hilirisasi nikel di Indonesia.

        Menkeu Purbaya sendiri menekankan bahwa sejatinya hubungan investasi antara Indonesia dan China berlangsung dua arah. Pemerintah Indonesia, kata dia, turut menyampaikan keluhan balik terkait praktik sejumlah pengusaha China yang dinilai tidak mematuhi aturan bisnis di Indonesia.

        Baca Juga: Prabowo: Selama Purbaya Masih Bisa Senyum, Mau Dolar Berapa Ribu Tenang Aja

        Menurutnya, pihak China telah berjanji akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

        "Saya udah komplain ke mereka banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal, saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, nggak ada masalah," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan belum lama ini. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: