Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terus Digodok, RUU Desain Industri Bakal Lindungi Karya Desain Tanpa Harus Daftar

        Terus Digodok, RUU Desain Industri Bakal Lindungi Karya Desain Tanpa Harus Daftar Kredit Foto: Kemenkum
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam aturan perlindungan desain industri di Indonesia. Salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang (RUU) Desain Industri adalah hadirnya perlindungan hak desain industri tanpa harus selalu melalui proses pendaftaran resmi.

        Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pembaruan aturan tersebut diperlukan karena UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, termasuk perubahan teknologi dan dinamika perdagangan global.

        “Pembaruan ini penting dilakukan untuk mengakomodasi kemajuan teknologi, penyelarasan hukum nasional dengan dinamika perdagangan global serta mewujudkan sistem perlindungan yang lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap kepentingan pendesain dan pelaku usaha,” ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU Desain Industri DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

        Dalam revisi tersebut, pemerintah memasukkan sejumlah aturan baru, termasuk perlindungan hak desain industri tanpa pendaftaran. Langkah ini dinilai penting untuk memberi perlindungan lebih cepat terhadap karya desain yang berpotensi ditiru atau didaftarkan pihak lain lebih dulu.

        Selain itu, pemerintah juga akan memperbarui definisi desain industri dan menyempurnakan ruang lingkup perlindungan hak desain industri agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

        Tak hanya itu, RUU tersebut juga mengatur hak eksklusif pemegang hak desain industri secara lebih komprehensif, termasuk penerapan tanggung jawab bagi pengelola tempat perdagangan terhadap potensi pelanggaran desain industri.

        Baca Juga: RUU Desain Industri Bakal Diperluas, Tak Lagi Sekadar Soal Manufaktur

        Pemerintah juga memasukkan pengaturan mengenai permohonan desain industri melalui sistem pendaftaran internasional serta pengakuan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia atau agunan.

        Menurut Supratman, revisi aturan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Pemerintah berharap aturan baru tersebut dapat mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang lebih sehat dan berdaya saing global.

        “Dengan dibentuknya RUU tentang Desain Industri diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pendesain, pelaku usaha dan masyarakat luas serta mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang berkelanjutan dan berdaya saing global,” kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: