Kredit Foto: Kemenperin
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri kembali mengemuka dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama pemerintah, Selasa (19/5/2026). Salah satu sorotan utama dalam pembahasan tersebut adalah perluasan cakupan regulasi yang tidak lagi terbatas pada sektor manufaktur.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa ruang lingkup desain industri tidak bisa dipersempit hanya pada aktivitas manufaktur semata.
“Kami tentu memahami sepenuhnya, bahwa yang sekarang kita mulai bahas dan ke depan kita mulai bahas, bukan melulu berkaitan dengan industri, dalam hal ini manufaktur, tetapi lebih luas daripada manufaktur,” ujarnya, dikutip dari TV Parlemen di YouTube, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa desain industri kini memiliki peran yang lebih luas dalam ekosistem ekonomi, termasuk aspek desain produk yang tidak selalu berkaitan langsung dengan proses produksi di pabrik.
Menurutnya, perkembangan industri saat ini menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif dan komprehensif, termasuk dalam merespons dinamika industri kreatif serta pemanfaatan teknologi baru.
Baca Juga: Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global, Kemenperin Resmikan Gedung BPIFK di Bali
Dalam pembahasan tersebut juga mengemuka pandangan bahwa RUU Desain Industri perlu mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI) yang mulai digunakan dalam proses penciptaan desain.
“Yang penting terus kita atur dengan baik, termasuk desain-desain yang dihasilkan atau diproduksi oleh AI,” kata Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: