Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pensiunan Bank BUMN Gugat Pasal Perkawinan ke MK

        Pensiunan Bank BUMN Gugat Pasal Perkawinan ke MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nico Indra Sakti, pensiunan pegawai Bank BUMN, menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merasa norma tersebut merugikan hak konstitusionalnya terkait perjanjian harta perkawinan.

        Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (20/5/2026), Nico menguraikan kerugian konkret yang dialaminya. Menurutnya, permohonan rehabilitasi putusan perdata Nomor 155 Tahun 1992 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimenangkan orang tuanya ditolak oknum Ketua PN Jakarta Selatan. Penolakan tersebut didasarkan pada penafsiran Surat Perjanjian Perdamaian (Dading) yang dianggap sebagai perikatan.

        Nico melalui permohonan Nomor 156/PUU-XXIV/2026 meminta MK menyatakan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai secara baru.

        Ia mengusulkan agar istilah “perjanjian perkawinan” diubah menjadi “perikatan perkawinan”. Menurut Nico, perjanjian pranikah yang disahkan saat perkawinan berlangsung seharusnya langsung melahirkan perikatan pemisahan harta bersama yang berlaku terhadap pihak ketiga, bukan hanya sekadar perjanjian biasa.

        “Perubahan dari perjanjian sebelum perkawinan menjadi perikatan pemisahan harta benda bersama merupakan prosedur yang benar,” ujarnya.

        Pemohon berpendapat perbedaan antara “perjanjian” (perbuatan hukum) dan “perikatan” (peristiwa hukum) sangat penting, terutama agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas terhadap pihak ketiga.

        Sidang digelar oleh Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo menyatakan majelis akan membahas permohonan ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah akan dilanjutkan ke sidang pleno atau diputus langsung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: