Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK: YLKI Desak Operator Tak Boleh Sembarangan Hapus Kuota yang Sudah Dibayar

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK: YLKI Desak Operator Tak Boleh Sembarangan Hapus Kuota yang Sudah Dibayar Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Telekomunikasi terkait praktik penghangusan kuota internet yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Dalam sidang pleno Kamis (21/5/2026), dua lembaga yang mewakili konsumen, yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), secara tegas mendesak Mahkamah melindungi hak konsumen digital.

Rio Priambodo, Pengurus Harian YLKI, menegaskan bahwa internet kini bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan dasar masyarakat untuk bekerja, belajar, dan mengakses layanan publik. Menurutnya, masalah kuota hangus bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran hak konsumen.

“Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak,” tegas Rio di Ruang Sidang Pleno MK.

YLKI mencatat pada tahun 2025, sektor telekomunikasi masuk dalam 10 besar pengaduan konsumen dengan 106 kasus. Banyak konsumen kehilangan puluhan hingga ratusan GB kuota karena aturan yang membingungkan, penghapusan otomatis saat isi ulang, atau tanpa pemberitahuan yang jelas.

Senada dengan YLKI, BPKN menyoroti lemahnya posisi tawar konsumen di hadapan operator telekomunikasi. Anggota BPKN Heru Sutadi menyebut praktik klausula baku yang dilakukan sepihak oleh operator berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi,” ujar Heru.

BPKN mendorong MK menyatakan Pasal 28 UU Telekomunikasi konstitusional bersyarat. Artinya, aturan tersebut tetap berlaku selama operator wajib menerapkan prinsip transparansi, menyediakan pilihan sistem yang lebih adil seperti rollover (kuota tersisa dapat diperpanjang), perpanjangan masa aktif, kompensasi, atau refund.

Selain itu, BPKN meminta adanya kewajiban operator menyediakan riwayat penggunaan kuota minimal satu tahun dan sanksi tegas bagi pelanggaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat