Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh, Puluhan Peserta Seleksi PPPK Gagal

        Waduh, Puluhan Peserta Seleksi PPPK Gagal Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi membatalkan kelulusan 50 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.

        Keputusan ini diambil menyusul adanya rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akibat ditemukannya masalah administrasi.

        Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, mengungkapkan bahwa puluhan peserta yang dibatalkan status kelulusannya tersebut merupakan bagian dari total 1.400 peserta yang dinyatakan lulus seleksi, namun memang belum sempat dilantik.

        "Ada 50 orang yang kelulusannya dibatalkan. Pembatalan kelulusan ini berdasarkan rekomendasi dari BKN," ujar Iwan dikutip dari Antara.

        Dari total 50 calon PPPK yang dibatalkan, rinciannya terdiri dari Seleksi Tahap I: 32 orang dan Seleksi Tahap II: 18 orang. Keduanya mencakup formasi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

        Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan koordinasi intensif dan verifikasi bersama BKN selama beberapa bulan.

        "Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan bersama BKN, ditemukan sejumlah dokumen dan persyaratan administrasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan seleksi PPPK, sehingga tidak bisa diproses untuk dilantik," jelas Dheny.

        Kebijakan pembatalan ini secara resmi tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 810/430/BID.II-BKPSDM/2026 tentang Pembatalan Kelulusan PPPK Tahap I dan II di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong Formasi TA 2024, yang diterbitkan pada 18 Mei 2026.

        Surat yang ditandatangani oleh Sekda Iwan Sumantri tersebut mengacu pada dua dasar hukum utama:

        1. Surat Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN BKN Nomor 1434/B-MP.01.01/SD/D.II/2026 tertanggal 12 Maret 2026 perihal tanggapan atas PPPK yang belum dilantik.

        2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: