Soal Prabowo Tertibkan Ekspor Lewat PT DSI, Said Didu Sebut 5 Praktik yang Harus Diberantas
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah mulai mempercepat perubahan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dengan menempatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai aktor utama dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis.
Pemerintah juga meminta eksportir komoditas SDA seperti kelapa sawit, batu bara, hingga ferro alloy melakukan penyesuaian kontrak agar sejalan dengan skema ekspor satu pintu melalui PT DSI.
Tokoh nasional Muhammad Said Didu menjadi salah satu yang menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Melalui akun X miliknya, ia menilai penguatan tata kelola ekspor melalui Danantara penting untuk memberantas berbagai dugaan praktik yang selama ini merugikan negara.
Said Didu menyebut terdapat lima dugaan praktik yang perlu diberantas, yakni underinvoicing, transfer pricing, penyelundupan, perubahan kode jenis barang ekspor (HS Code), serta rekayasa keuangan.
Menurutnya, penguatan pengawasan ekspor menjadi langkah penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan hasil kekayaan alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Ia juga menilai pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara transparan tidak perlu khawatir terhadap kebijakan baru tersebut. Sebab, harga komoditas strategis seperti CPO, batu bara, ferro alloy, nikel, timah, dan emas mengacu pada harga lelang internasional yang dapat dipantau secara terbuka.
Baca Juga: PT DSI Bakal Ambil Alih DMO Sawit, Persoalan HGU Masih Dikeluhkan Industri
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA sebagai bagian dari penguatan pengawasan ekspor nasional.
Dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyatakan seluruh hasil SDA wajib dipasarkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Hasil penjualan ekspor nantinya akan diteruskan kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut.
Selain itu, Rosan juga mengumumkan rencana peluncuran sistem ekspor digital terintegrasi bertajuk One Platform, Multiple Benefit yang dijadwalkan mulai berjalan pada Januari 2027. Platform tersebut disiapkan untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing.
Baca Juga: Purbaya 'Sisipkan' Orang Kemenkeu di DSI untuk Alasan Ini
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan penerapan kewajiban ekspor komoditas SDA strategis melalui PT DSI akan dilakukan secara bertahap sebelum berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
Pada tahap awal, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, PT DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. Dalam periode tersebut, perusahaan masih dapat bertransaksi langsung dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor akan dilakukan oleh BUMN ekspor.
“Tahap kedua, implementasi secara full paling lambat mulai 1 Januari 2027,” kata Airlangga dalam Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis dan Implementasi Peraturan Pemerintah tentang DHE di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5).
Saat kebijakan berlaku penuh, PT DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, menguasai barang, menanggung risiko perdagangan, lalu menjualnya ke pasar internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: