Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PT DSI Bakal Ambil Alih DMO Sawit, Persoalan HGU Masih Dikeluhkan Industri

PT DSI Bakal Ambil Alih DMO Sawit, Persoalan HGU Masih Dikeluhkan Industri Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah menyiapkan perubahan tata kelola industri komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, melalui pembentukan mekanisme baru dalam pengaturan ekspor dan pemenuhan kebutuhan pasar domestik. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk sawit nantinya akan dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

DSI merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk mengatur ekspor tiga komoditas utama secara terpusat, yakni kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi atau ferro alloy.

"Nanti kalau (PT DSI) sudah berjalan penuh ya DMO (akan beralih ke) PT DSI otomatis. Kan eksportirnya (di) aturannya, eksportir (yang menjalankan kewajiban DMO)," kata Budi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Selama ini kewajiban DMO sawit dijalankan langsung oleh produsen maupun eksportir sebelum mengekspor produk ke luar negeri. Dengan kehadiran DSI, skema tersebut akan mengalami perubahan.

Namun di tengah penyesuaian tata kelola tersebut, kekhawatiran industri sawit justru mengarah pada persoalan perpanjangan dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai dapat menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan industri sekaligus mengancam target implementasi mandatori biodiesel B50 yang ditetapkan pemerintah mulai semester II 2026.

Peneliti sawit Universitas Indonesia, Dr. Eugenia Mardanugraha, menilai kepastian legalitas lahan menjadi fondasi utama untuk menjaga keberlanjutan investasi dan stabilitas produksi sawit Indonesia dalam jangka panjang. Menurutnya, apabila persoalan HGU terus berlarut, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha perkebunan, tetapi juga berpotensi mengganggu strategi ketahanan energi nasional.

“Jika ketidakpastian HGU terus berlanjut, maka program B50, keberlanjutan industri sawit, serta kontribusi sawit terhadap perekonomian nasional menghadapi risiko yang besar,” ujar Eugenia.

Persoalan HGU, kata dia, berkaitan erat dengan kebutuhan percepatan program peremajaan atau replanting kebun sawit nasional. Sejumlah kebun sawit, terutama milik petani rakyat, saat ini mengalami penurunan produktivitas akibat usia tanaman yang sudah tua serta penggunaan bibit yang kurang optimal pada masa lalu.

Tanpa percepatan peremajaan, produksi sawit nasional dinilai berisiko stagnan di tengah meningkatnya kebutuhan minyak sawit untuk berbagai sektor, mulai dari energi, pangan, industri hilir, hingga ekspor.

“Indonesia ke depan membutuhkan sawit bukan hanya untuk biodiesel, tetapi juga pangan, oleokimia, kosmetik, farmasi, hingga sustainable aviation fuel. Produktivitas lahan menjadi kunci,” kata Eugenia yang juga merupakan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Data Kementerian Pertanian mencatat luas kebun sawit Indonesia pada 2025 mencapai 16,8 juta hektare. Dari total luas tersebut, 51 persen dikelola perusahaan swasta, sementara 41 persen merupakan perkebunan rakyat.

Pemerintah sebelumnya menargetkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 180 ribu hektare per tahun, yang kemudian diturunkan menjadi 150 ribu hektare. Namun realisasi di lapangan masih berada di kisaran 50 ribu hektare per tahun.

Sementara itu, data GAPKI menunjukkan terdapat sekitar 513 ribu hektare kebun sawit rakyat atau plasma dan 3–4 juta hektare kebun korporasi anggota GAPKI yang dinilai mendesak untuk diremajakan.

Eugenia menekankan bahwa strategi pengembangan sawit nasional kini tidak lagi bertumpu pada pembukaan lahan baru, melainkan peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada. Dalam kondisi tersebut, kepastian status HGU dinilai menjadi faktor penting karena ketidakjelasan legalitas dapat membuat pelaku usaha menahan investasi jangka panjang, termasuk program peremajaan kebun.

“Replanting membutuhkan investasi besar dengan masa tunggu produksi mencapai beberapa tahun sebelum tanaman kembali menghasilkan secara ekonomis. Tanpa kepastian hukum, keputusan investasi menjadi sulit diambil,” katanya.

Selain persoalan legalitas lahan, pelaku usaha juga mempertimbangkan prospek perdagangan sawit global dan stabilitas kebijakan pemerintah sebelum mengambil keputusan investasi jangka panjang.

“Kepastian hukum pertanahan dan kepastian arah kebijakan industri menjadi faktor utama untuk mendorong percepatan replanting,” jelas Eugenia.

Target biodiesel B50 sendiri menjadi bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Namun, menurut Eugenia, target tersebut dapat menghadapi tekanan apabila produktivitas sawit nasional tidak meningkat.

Ia mengingatkan potensi risiko crowding out atau perebutan bahan baku sawit antara kebutuhan biodiesel, pangan domestik, industri hilir, dan ekspor apabila pasokan terbatas.

“Program B50 hanya akan berhasil jika peningkatan konsumsi biodiesel diikuti peningkatan produksi sawit nasional melalui replanting dan teknologi,” ujarnya.

Menurut Eugenia, lambatnya penerbitan maupun perpanjangan HGU dipengaruhi kombinasi faktor administratif, tata ruang, dan koordinasi lintas kementerian. Kehati-hatian pemerintah juga meningkat akibat berbagai persoalan hukum dan kasus perizinan lahan pada masa lalu.

Di sisi lain, persoalan tumpang tindih kawasan hutan dan tata ruang membuat proses verifikasi menjadi lebih kompleks. Kondisi tersebut dinilai membuat proses perpanjangan HGU berjalan lambat dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Jika situasi ini terus berlanjut, Eugenia menilai dampaknya dapat meluas ke perekonomian nasional. Ketidakpastian legalitas lahan berpotensi menahan investasi, menghambat peningkatan produktivitas, serta membuat pertumbuhan produksi sawit sulit stabil di tengah permintaan global yang terus meningkat.

Baca Juga: Petani Sawit Terancam Bangkrut, Ekspor Satu Pintu Jadi Biang Kerok?

Dalam jangka panjang, kondisi itu juga dinilai dapat memengaruhi kontribusi sawit terhadap devisa negara, stabilitas neraca perdagangan, dan agenda hilirisasi nasional.

“Kunci keberhasilan energi, pangan, dan hilirisasi sawit sebenarnya sama, yaitu kepastian hukum lahan dan keberlanjutan investasi,” tegasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Eugenia merekomendasikan percepatan kepastian HGU melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, digitalisasi data pertanahan, serta pendekatan berbasis risiko bagi perusahaan yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.

“Tanpa kepastian HGU, ruang investasi menjadi terbatas dan produksi sawit nasional berisiko stagnan di tengah kebutuhan yang terus meningkat,” tandas Eugenia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: