Kredit Foto: Romus Panca
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mulai beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan penugasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan tata kelola ekspor SDA melalui DSI.
“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal,” kata Dony.
Menurutnya, salah satu tujuan utama penunjukan DSI adalah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor SDA guna mencegah praktik yang berpotensi merugikan negara.
“Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujarnya.
Dony menegaskan seluruh proses pelaksanaan akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Danantara berkomitmen menjalankan peran tersebut secara terbuka sehingga dapat diawasi oleh publik.
Baca Juga: Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Normal Selama Masa Transisi DSI
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Bahas Aturan Baru Ekspor SDA DSI hingga Pangkas Izin Investasi
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat mencermati pelaksanaan kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen Danantara dalam menerapkan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
“Sudah komitmen daripada Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan Danantara secara transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: