Kredit Foto: Istimewa
Kasus dugaan penipuan berkedok jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam menjadi sorotan setelah jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap praktik yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini memperlihatkan adanya pihak yang diduga memanfaatkan program pemerintah dengan menawarkan titik lokasi SPPG yang sebenarnya tidak diperjualbelikan.
Dua titik lokasi SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja disebut menjadi objek transaksi dalam dugaan penipuan tersebut. Masing-masing titik ditawarkan dengan nilai mencapai Rp200 juta.
Korban diminta menyerahkan uang oleh oknum yang mengatasnamakan yayasan, padahal proses verifikasi pengajuan titik lokasi SPPG yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dipungut biaya.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan dugaan penipuan bermula pada Minggu, 1 Maret 2026. Saat itu, korban dihubungi seseorang berinisial I yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di Kota Batam.
Korban kemudian melakukan dua kali transfer dalam transaksi tersebut. Dana sebesar Rp250 juta dikirim melalui rekening Bank BCA, sementara Rp150 juta lainnya ditransfer melalui rekening Bank BNI.
Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional dapur MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Saat korban meminta pengembalian dana, permintaan tersebut diarahkan kepada pria berinisial RD (38) yang menjanjikan pengembalian uang pada 2 April 2026. Hingga kini, dana yang telah diserahkan korban belum dikembalikan.
Hasil pendalaman juga menunjukkan bahwa Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di Kota Batam kepada BGN pada Desember 2025. Saat ini, pengajuan tersebut masih berada dalam tahap verifikasi.
Di tengah proses penyelidikan, BGN menegaskan bahwa titik lokasi SPPG tidak diperjualbelikan. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya dugaan penipuan dan penggelapan terkait praktik jual beli titik lokasi SPPG di Batam.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengatakan penyidik Polresta Barelang telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan.
BGN juga menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dan tidak dipungut biaya. Saat ini, penyidik disebut masih terus berkoordinasi dengan BGN untuk memastikan validitas data serta mengusut perkara tersebut.
Baca Juga: Tidak Boleh Kambing Muda, Ini 5 Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Sah
BGN mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu. BGN menegaskan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya korban baru serta memastikan kasus serupa dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: