Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Ketok Palu: KPU Wajib Diskualifikasi Parpol yang Gagal Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30 Persen

        MK Ketok Palu: KPU Wajib Diskualifikasi Parpol yang Gagal Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30 Persen Kredit Foto: Sahril Ramadana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait aturan keterwakilan perempuan. Putusan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK.

        "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/05/2026). Melalui putusan teranyar ini, MK memberikan sanksi tegas bagi partai politik (parpol) yang mengabaikan kuota keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan kini wajib menggugurkan kepesertaan parpol di dapil bersangkutan jika tidak memenuhi kuota perempuan paling sedikit 30 persen. Ketentuan sanksi diskualifikasi ini sebelumnya tidak diatur secara tegas di dalam Pasal 245 UU Pemilu lama.

        Pasal 245 UU Pemilu sebelum Putusan MK:

        Daftar bakall calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).

        Pasal 245 UU Pemilu setelah Putusan MK:

        Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

        Gugatan perkara nomor 128 ini sendiri diajukan oleh empat pemohon perempuan ke Mahkamah Konstitusi. Jajaran para pemohon tersebut terdiri dari Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

        Para pemohon menilai rumusan Pasal 245 UU Pemilu sebelum direvisi terbukti menjadi norma hukum yang mandul atau Lex Imperfecta. Hal tersebut terjadi karena KPU tetap meloloskan parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

        Selama ini KPU dinilai hanya memberikan imbauan administratif kepada parpol pelanggar tanpa disertai penjatuhan sanksi diskualifikasi yang tegas. Kasus nyata tersebut dilaporkan sempat terjadi di beberapa wilayah seperti dapil Trenggalek 2, dapil Tulungagung 1, dan dapil Tulungagung 6.

        Baca Juga: RUU Pemilu Siap Digodok, Bola Panas Kini di DPR

        Pada beberapa wilayah dapil tersebut, penyelenggara pemilu tetap meloloskan partai politik yang tercatat hanya mencalonkan satu orang caleg berjenis kelamin laki-laki. Secara filosofis, para pemohon menegaskan pengaturan kuota minimal 30 persen bertujuan untuk mewujudkan keadilan serta kesetaraan gender.

        Secara sosiologis, pemohon juga memaparkan bahwa perempuan merupakan bagian terbesar dari pemilih namun keterwakilannya di kursi legislatif masih sangat rendah. Kondisi ketimpangan tersebut dinilai membuat berbagai kepentingan kaum perempuan belum dapat terakomodasi secara optimal di parlemen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: