Isu draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) yang menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) ditanggapi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Ahmad Fathul Bari mengingatkan DPR dan pemerintah harus hati-hati dalam merumuskan hal tersebut. “Karena itu bagian dari hak sipil politik warga negara yang seharusnya dijamin oleh negara, bukan malah sebaliknya,” ujar Ahmad Fathul Bari, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: HTI dan FPI Dilarang Memilih dan Dipilih, Pengamat Tegas: Konsekuensi!
Apalagi, kata dia, Indonesia berada di era Reformasi dan menjadi salah satu demokrasi terbesar di dunia. Dia juga menilai, pembubaran beberapa ormas beberapa tahun terakhir ini juga memunculkan banyak polemik.
“Karena latar pembubarannya menggunakan Perppu Ormas yang selanjutnya menjadi Undang-undang, yang substansinya banyak diperdebatkan,” katanya.
Jadi, lanjut dia, perlu cermat dan mendengar masukan publik. Bahkan dengan kondisi seperti sekarang, seharusnya langkah-langkah yang dilakukan adalah melakukan konsolidasi demokrasi dengan merangkul seluruh elemen bangsa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti