Syarat Damai dengan AS, Iran Tuntut Pencairan Dana Beku Rp196 Triliun di Qatar
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah Iran dilaporkan melayangkan tuntutan penyerahan dana beku senilai USD12 miliar atau setara Rp196 triliun yang tersimpan di Qatar. Teheran menjadikan pencairan dana hasil penjualan minyak tersebut sebagai prasyarat utama sebelum memulai tahapan diplomasi lanjutan bersama Amerika Serikat (AS).
Rancangan kesepakatan damai kedua negara saat ini masih terganjal perbedaan prinsip mengenai skema pemanfaatan aset keuangan tersebut. Pihak Washington menghendaki pencairan seluruh dana dikaitkan langsung dengan pemenuhan poin-poin kesepakatan nuklir final.
Di lain pihak, Iran menolak skema tersebut dan mendesak pelepasan sebagian dana di awal sebagai bukti komitmen politik dari AS. Dana yang menjadi perdebatan ini sebelumnya merupakan hasil ekspor komoditas minyak Iran ke Korea Selatan yang dibatasi hanya untuk kebutuhan kemanusiaan.
Proses perundingan resmi dijadwalkan baru akan berjalan setelah kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan menyepakati gencatan senjata selama 60 hari. Di dalam draf awal perjanjian, Iran bersedia membersihkan ranjau laut dan menjamin keamanan pelayaran komersial di kawasan Selat Hormuz.
Baca Juga: Cina 'Senang' Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi, Iran Belum Sepenuhnya Setuju
Sebagai kompensasi timbal balik, AS dikabarkan bakal melonggarkan blokade pelabuhan serta mencabut sebagian sanksi ekonomi internasional. Kebijakan pelonggaran blokade ini nantinya memungkinkan Iran untuk kembali mengekspor minyak secara bebas ke pasar global.
Guna membahas rincian teknis kesepakatan, sejumlah pejabat tinggi Teheran dilaporkan telah mendarat di Doha untuk berdiskusi dengan Perdana Menteri Qatar. Delegasi tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Bank Sentral Abdolnaser Hemmati, Ketua Parlemen Mohammed Bagher Ghalibaf, dan Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: