Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Selidiki Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

        KPK Selidiki Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan dari pengusaha importir kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dugaan gratifikasi dan suap di sektor impor ini diselisik untuk mengetahui apakah mobil tersebut digunakan demi menunjang operasional pihak tersangka.

        Penyidik menelusuri aliran fasilitas ini dengan memeriksa seorang saksi dari pihak pengusaha importir bernama Ign Denny Narendra. Fasilitas kendaraan yang disiapkan oleh pengusaha tersebut diduga kuat dipakai untuk operasional kepabeanan maupun aktivitas lain oleh para tersangka.

        “Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir, berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026). Budi menambahkan bahwa kendaraan yang disediakan oleh pihak swasta ini memang diperuntukkan bagi operasional para tersangka.

        Lembaga antirasuah memastikan bahwa fasilitas kendaraan yang tengah didalami ini berbeda dari unit mobil yang telah disita pada penggeledahan sebelumnya. Di samping itu, penyidik juga sedang mendalami potensi penerapan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kluster gratifikasi.

        KPK kini mulai mengembangkan penyidikan untuk melihat peluang adanya keterlibatan dari perusahaan importir lain di luar PT BlueRay Cargo. “Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain… di sini kita akan masuk ke situ,” kata Budi menjelaskan arah pengembangan kasus.

        Pada hari yang sama, tim penyidik turut memeriksa tiga orang pegawai Bea Cukai Semarang serta dua pihak swasta. Agenda pemeriksaan tersebut dilakukan usai KPK menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas dan menggeledah rumah seorang pengusaha Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black.

        Dalam penggeledahan di kediaman Heri Black, petugas KPK menemukan dokumen catatan penting berisi aliran dana ke pejabat Bea Cukai. Kasus suap pengurusan impor ini awalnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat enam orang sebagai tersangka.

        Baca Juga: 4 Unit Rolex Milik Fadia Arafiq Raib Saat OTT, KPK Panggil Saksi Ritel Jam Mewah

        Dari hasil operasi senyap tersebut, penyidik menyita total barang bukti bernilai sekitar Rp40,5 miliar. Aset yang disita dari para tersangka terdiri atas uang tunai, logam mulia emas seberat lebih dari 5 kilogram, serta koleksi jam tangan mewah.

        Saat ini, tiga pimpinan PT BlueRay Cargo yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah resmi berstatus sebagai terdakwa. Mereka didakwa menyetor uang pelicin sebesar Rp61,3 miliar beserta fasilitas dan barang senilai Rp1,8 milar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: