Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Siap Bertanggung Jawab dan Singgung Soal Hukuman Mati

        Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Siap Bertanggung Jawab dan Singgung Soal Hukuman Mati Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sikap tersebut ia tunjukkan demi merespons tuntutan hukuman lima tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

        Noel mengaku telah mengakui kesalahan yang diperbuatnya dan enggan melemparkan kesalahan kepada pihak lain. Dirinya bahkan menyatakan ikhlas dihukum mati apabila keputusan itu bisa menjadi contoh nyata bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

        “Kita mau keadilan publik terpenting. Kalau saya kan sudah ngaku salah. Ya sudah, kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja sayanya! Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa? Pemberantasan korupsi,” kata Noel di sela-sela jeda persidangan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).

        Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini menegaskan tekadnya untuk tidak lari dari tanggung jawab hukum yang menjeratnya. Sikap konsisten untuk mengakui perbuatannya tersebut diklaim telah ia tunjukkan sejak pertama kali ditangkap oleh petugas.

        Noel juga tidak memiliki niat untuk mengambinghitamkan orang lain demi mendapatkan keringanan hukuman di pengadilan. “Tidak mau menyalah-nyalahin orang, enggak mau kambing-hitamin orang, bilang A, B, C, D, begitu. Udah, saya salah, saya bertanggung jawab, hukum saya. Udah, itu doang,” tutur Noel menegaskan.

        Sementara itu, tim kuasa hukum Noel menilai jaksa penuntut umum hanya membangun konstruksi perkara berdasarkan imajinasi. Pihak pengacara menegaskan tidak ada satu pun saksi persidangan yang menyebut Noel pernah memerintahkan pemerasan.

        Tim hukum juga menyatakan dakwaan terkait permintaan jatah pungutan uang Rp70 juta tidak terbukti di persidangan. Konstruksi perkara dinilai memaksakan keterlibatan Noel dalam praktik pemerasan yang sebenarnya sudah berlangsung lama sebelum ia menjabat.

        Di sisi lain, jaksa menilai perbuatan terdakwa Noel sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Di samping tuntutan lima tahun penjara, jaksa juga menuntut Noel untuk membayar denda sebesar Rp250 juta.

        Baca Juga: Noel Ebenezer Mengaku Salah dan Menyesal Atas Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3

        Jaksa menyebut nilai total uang haram yang diterima oleh terdakwa Noel mencapai angka Rp4,435 miliar. Mantan Wamenaker tersebut tercatat telah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar ke rekening penampungan pihak KPK.

        Sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa saat ini tercatat sebesar Rp1,435 miliar. Noel terancam mendapatkan tambahan hukuman penjara selama dua tahun apabila tidak mampu membayar sisa uang pengganti tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: