Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usut Korupsi Jalur Kereta DJKA, KPK Periksa Dua Pejabat Kemenhub

        Usut Korupsi Jalur Kereta DJKA, KPK Periksa Dua Pejabat Kemenhub Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Proses pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026.

        Pemeriksaan ini dilakukan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut terkait proyek pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

        Dua saksi yang dipanggil oleh tim penyidik berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Saksi pertama adalah Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Iman Sukandar.

        Saksi kedua yang dipanggil adalah Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf. Agenda pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara langsung di Gedung KPK Merah Putih Jakarta.

        "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama ISK, ASN Kementerian Perhubungan, dan BNY, ASN Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pihak KPK sejauh ini belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

        Pemanggilan saksi internal Kemenhub ini menjadi kelanjutan komitmen lembaga antirasuah. Langkah tersebut diambil untuk mengurai aliran dana haram dalam proyek pengadaan rel.

        KPK sebelumnya telah merampungkan berkas perkara penyidikan untuk tersangka Sudewo. Sudewo merupakan Bupati nonaktif Pati sekaligus mantan anggota Komisi V DPR RI.

        Sudewo diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memuluskan pengaturan proyek. Ia juga diduga menerima suap dari berbagai proyek strategis nasional di DJKA.

        Penyidik KPK saat ini terus menelusuri aliran uang panas di internal kementerian. Penelusuran intensif dilakukan setelah mantan Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Robby Kurniawan mengembalikan uang.

        Robby mengembalikan sejumlah uang suap proyek DJKA kepada pihak penyidik KPK. Pengembalian uang ini membuka peluang bagi KPK untuk memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

        Baca Juga: KPK Selidiki Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

        Dugaan adanya instruksi pengepulan dana dari pucuk pimpinan kini kian disorot. Hal itu mengemuka setelah mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Kemenhub Danto Restyawan bersaksi.

        Danto memberikan kesaksian di pengadilan mengenai adanya perintah langsung dari Budi Karya. Perintah tersebut berisi instruksi untuk mengumpulkan dana miliaran rupiah dari kontraktor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: