Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Begini Cara Cek Status Bansos di Portal Perlinsos

        Begini Cara Cek Status Bansos di Portal Perlinsos Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, mengatakan masyarakat dapat mengecek status kelayakan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) secara mandiri melalui portal digital Perlindungan Sosial (Perlinsos).

        Mira menjelaskan masyarakat dapat mengakses laman resmi pemerintah dengan domain go.id.

        “Jadi masyarakat bisa masuk ke portal Perlinsos yang menggunakan domain go.id,” kata Mira dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

        Ia menjelaskan masyarakat nantinya diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi identitas. Sistem kemudian akan mencocokkan identitas pengguna melalui pemindaian wajah yang disandingkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

        Setelah proses verifikasi selesai, pengguna dapat memilih jenis bantuan sosial yang ingin diakses, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

        Menurut Mira, sistem di balik portal Perlinsos akan melakukan pertukaran data antarinstansi pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima bansos.

        “Misalnya ada pertanyaan apakah Anda ASN. Kalau iya, itu menjadi penggugur. Kemudian ada pertanyaan seperti apakah memiliki kendaraan roda empat dan lainnya,” ujarnya.

        Ia menjelaskan berbagai parameter tersebut akan diolah sistem untuk menghasilkan status kelayakan penerima bansos yang dapat diketahui masyarakat secara langsung melalui portal.

        Baca Juga: Pemerintah Digitalisasi Bansos untuk Tekan Salah Sasaran PKH hingga 45 Persen

        Baca Juga: Mulai Juni 2026, Bansos Digital Diuji Coba di 42 Daerah

        Namun, apabila masyarakat merasa hasil penilaian tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemerintah juga menyediakan mekanisme sanggah melalui portal Perlinsos.

        “Katakanlah hasilnya tidak layak dan dia merasa seharusnya layak, maka dia bisa melakukan sanggah. Misalnya ternyata baru dipecat atau ada informasi lain yang belum terekam,” kata Mira.

        Data sanggahan tersebut nantinya akan diverifikasi kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan masyarakat masih masuk kelompok desil 1 sampai 4 sebagai sasaran penerima bantuan sosial.

        Mira mengatakan digitalisasi Perlinsos dirancang agar layanan lebih mudah dipahami dan diakses masyarakat. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas, memilih program bansos, mengajukan permohonan, memantau proses verifikasi, hingga menerima hasil penilaian kelayakan secara digital.

        Pemerintah juga menyiapkan pendamping bagi kelompok rentan maupun masyarakat yang belum memiliki akses atau kemampuan digital agar tetap dapat memanfaatkan layanan tersebut.

        “Dengan pendekatan ini, kami berharap digitalisasi tidak menimbulkan hambatan baru. Sebaliknya, digitalisasi memperluas akses layanan sekaligus mempermudah dan merangkul masyarakat luas,” ujar Mira.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: