Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahli Bilang Kriminalisasi Kebijakan Wajib Cek Mens Rea, Bukan Cuma Kerugian Negara

        Ahli Bilang Kriminalisasi Kebijakan Wajib Cek Mens Rea, Bukan Cuma Kerugian Negara Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan bahwa pemidanaan terhadap para pembuat kebijakan, terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus dilakukan secara utuh dengan memastikan keberadaan niat jahat (mens rea), tak hanya dugaan kerugian negara. 

        "Bagaimana mengetahui kebijakan melawan hukum atau tidak, itu harus dilihat mens rea-nya, tidak semata-mata memenuhi unsur perbuatannya, tapi juga harus ada unsur niat jahat, iktikad tidak baik," jelas Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK (2015-2024) dan Mantan Hakim Tipikor, dalam acara peluncuran buku tersebut di Kompas Institute, Jakarta.

        Ia mencontohkannya dengan kasus Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), yang dijerat perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

        Pada kasus tersebut, hakim sudah memvonis sembilan terdakwa yang kebanyakan merupakan pejabat Pertamina dan anak-anak usahanya.

        Baca Juga: Eks Wamenaker Akui Bersalah di Kasus Korupsi K3: Saya Menyesal, Saya Seharusnya Jaga Amanah

        Di antaranya, Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Maya Kusuma (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) divonis sembilan tahun penjara. Sementara itu, Yoki Firnandi divonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

        Dalam permulaan penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung sempat melontarkan narasi minyak oplosan dan korupsi Rp1.000 triliun. Kini, Kejagung mengajukan banding atas vonis-vonis tersebut.

        Alex yang juga menjadi ahli dalam persidangan kasus tata kelola minyak ini, menjelaskan bahwa pasal-pasal yang didakwakan itu harus dibaca secara utuh, dan tentunya memasukkan unsur mens rea.

        "Enggak bisa dipenggal-penggal, harus dibaca dalam satu tarikan nafas, rangkaian tidak terputus. Mens rea harus ada sejak awal ketika seseorang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," papar dia.

        Sebelumnya, Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, meyakini suaminya bekerja dengan iktikad baik untuk mengangkat PT Pertamina International Shipping (PIS) ke tingkat global. Hal itu dibuktikan dengan pencapaian perusahaan yang konsisten naik serta cerita dari rekan-rekannya tentang reputasi positif sang suami. 

        Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Meluas, KPK Panggil 5 Mentan dan Kepala Balai Aktif di Kemenhub

        "Reputasi suami saya dan rekan-rekannya sudah dihancurkan sejak awal. Penetapan tersangka diiringi narasi sangat buruk, sebagai pengoplos BBM dan koruptor Rp1.000 triliun. Padahal saat itu penyidikan masih berjalan, perhitungan BPK belum ada," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: