Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menilai pihak oligarki mulai melakukan perlawanan terhadap Presiden Prabowo Subianto setelah kepentingannya disentuh.
Said Didu menyebut Prabowo kini berada di titik krusial “to kill or to be kill”. Ia mengaku sudah memperingatkan risiko besar tersebut langsung kepada Presiden saat bertemu pada 30 Januari 2026.
"Titik “to kill or to be kill” sudah di depan mata. Saat ketemu dengan Bapak Presiden @prabowo tanggal 30 Januari 2026, saya sudah sampaikan kepada Bapak Presiden bahwa saat Bapak sudah mulai nenyentuh Oligarki, Parcok, koruptor, dan aparat pelindung oligarki dan perampok negara maka Bapak masuk pada titik “to kill or to be kill”," tulisnya di akun X pribadinya, Jumat (29/5).
Ia menambahkan, Prabowo saat itu tidak membantah bahkan terlihat tidak akan kendor menghadapi tekanan.
Menurut Said Didu, pihak yang kepentingannya disentuh mulai melakukan perlawanan keras lewat jalur ekonomi. "Mulai Juni “komandan” mereka dari Solo akan mulai keliling Indonesia," jelasnya.
Langkah Nyata Prabowo
Sejak menjabat pada 20 Oktober 2024, Prabowo telah mengambil sejumlah kebijakan yang dinilai membatasi ruang gerak oligarki:
1. Ultimatum dan Sita Aset Pengusaha Hutan Nakal lewat Satgas PKH
Pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Melalui satgas ini, Presiden Prabowo memberikan ultimatum keras kepada para pengusaha besar yang menguasai atau merambah kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit atau pertambangan.
Dampaknya bagi oligarki: Mereka dipaksa mengembalikan aset tersebut ke negara, asetnya disita, dan wajib membayar denda pidana yang sangat besar demi memulihkan kerugian negara.
2. Pengetatan Ekspor Komoditas Strategis Melalui BUMN
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur bahwa ekspor komoditas strategis nasional—seperti batu bara, kelapa sawit (CPO), dan mineral hasil hilirisasi—wajib dilakukan atau dikonsolidasikan di bawah kendali Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dampaknya bagi oligarki: Kebijakan ini menutup celah ekspor bebas (under-invoicing) dan manipulasi pajak yang selama ini dilakukan pengusaha batubara dan sawit swasta untuk melarikan keuntungan modal (capital flight) ke luar negeri.
3. Pemberantasan "Bekingan" Aparat terhadap Pengusaha Curang
Dalam salah satu arahannya kepada jajaran TNI dan Polri, Presiden Prabowo secara blak-blakan menyoroti sulitnya menindak pengusaha curang karena mereka kerap memiliki "bekingan" atau perlindungan dari oknum berseragam. Presiden menginstruksikan pembersihan total dan melarang keras aparat menjadi tameng bisnis ilegal.
Baca Juga: Cuitan Lama Prabowo Soal Perjalanan Dinas ke LN Kembali Disorot
Baca Juga: Prabowo Sampai 4 Kali ke Prancis, Gerindra Bongkar Misi Besar di Baliknya
Dampaknya bagi oligarki: Memutus jaringan patronase (perlindungan hukum informal) yang selama ini membuat para pengusaha nakal kebal hukum saat mengeruk sumber daya alam.
4. Kewajiban Parkir Devia Hasil Ekspor (DHE) di Dalam Negeri
Pemerintah memperketat pengawasan dan mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) berskala besar untuk menyimpan dan menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di dalam sistem perbankan dalam negeri.
Dampaknya bagi oligarki: konglomerat ekstraktif tak lagi bebas menyembunyikan dolar di luar negeri, memperkuat likuiditas rupiah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: