Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Face Recognition Mulai 1 Juli 202

        Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Face Recognition Mulai 1 Juli 202 Kredit Foto: Komdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM ponsel menggunakan teknologi pengenalan biometrik wajah atau face recognition mulai 1 Juli 2026 untuk seluruh registrasi nomor baru di Indonesia.

        Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan setelah uji coba selama hampir lima bulan menunjukkan hasil positif dan kesiapan sistem operator seluler.

        “Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin dalam konferensi pers menyambut pemberlakuan registrasi biometrik secara penuh yang disiarkan melalui live streaming Komdigi, Jumat (29/5/2026).

        Edwin menjelaskan, selama masa uji coba, sistem verifikasi biometrik milik operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSMART dinilai berjalan andal.

        Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), sebanyak 1,4 juta nomor baru telah diregistrasi menggunakan verifikasi biometrik wajah sepanjang Januari hingga April 2026. Rata-rata terdapat sekitar 300 ribu pengguna baru setiap bulan.

        Komdigi juga mencatat implementasi registrasi biometrik di gerai operator seluler berlangsung lancar tanpa keluhan berarti dari masyarakat. Proses registrasi bahkan dinilai lebih cepat dibandingkan metode sebelumnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), yakni hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hingga dua menit.

        “Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK dan KK,” ujar Edwin.

        Baca Juga: SIM Digital Resmi Diluncurkan, Begini Cara Mengaktifkannya

        Baca Juga: Anti Ribet! Polri Hadirkan SIM Digital yang Bisa Diakses Lewat HP

        Edwin juga menyoroti perubahan skema pendaftaran SIM ini berkaitan dengan ancaman kejahatan digital seperti spam, penipuan, phishing, dan pencurian identitas yang kerap terjadi.

        “Ini untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah saling melindungi. Bukan melindungi pemerintah, tapi juga melindungi masyarakat, melindungi operator seluler, dan melindungi negara kita,” katanya.

        Edwin menambahkan, penerapan registrasi nomor seluler berbasis biometrik juga telah diterapkan di sejumlah negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: