Biaya SIM Digital 2026, Cara Aktivasi Lewat HP, dan Syarat Lengkap dari Korlantas Polri
Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Korlantas Polri resmi menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang memungkinkan masyarakat menyimpan SIM langsung di smartphone dan menggunakannya saat pemeriksaan di lapangan. Layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital Polri untuk mempermudah akses dokumen berkendara bagi masyarakat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan masyarakat dapat mengakses SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di App Store dan Play Store. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna cukup melakukan registrasi dan verifikasi data diri sebelum SIM tersinkron otomatis ke dalam sistem.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com, di Jakarta.
Setelah data terverifikasi, SIM digital akan aktif dan tersimpan di aplikasi pengguna, serta bisa digunakan untuk menunjukkan legalitas berkendara saat pemeriksaan petugas di lapangan. SIM digital juga dapat menampung lebih dari satu jenis SIM sesuai kepemilikan pengguna, seperti SIM A dan SIM C dalam satu aplikasi.
Untuk proses pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus mengikuti prosedur di SATPAS, mulai dari pendaftaran, ujian teori online, hingga ujian praktik. Sementara itu, perpanjangan SIM dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas dengan opsi pengiriman SIM fisik ke rumah.
Proses perpanjangan dilakukan dengan registrasi, verifikasi e-KTP, unggah dokumen seperti SIM lama, pas foto, dan tanda tangan, hingga tes kesehatan dan psikologi sebelum pembayaran melalui virtual account.
Berdasarkan data PNBP 2026, biaya resmi SIM ditetapkan Rp120.000 untuk SIM A baru dan Rp100.000 untuk SIM C, C1, dan C2. Sementara biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, psikologi, dan administrasi lainnya.
Meski sudah tersedia dalam bentuk digital, SIM elektronik ini tetap bersifat pelengkap dan bukan sepenuhnya pengganti SIM fisik. SIM yang sudah kedaluwarsa juga tidak dapat diperpanjang secara online dan harus diproses langsung di SATPAS.
Cara Bikin SIM Baru Lewat Digital Korlantas
Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, aplikasi Digital Korlantas menyediakan fitur pendaftaran dan ujian teori online.
Berikut adalah alurnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Pori di smartphone.
- Lakukan verifikasi data diri sesuai instruksi.
- Pilih menu SIM, lalu klik Pendaftaran SIM.
- Isi data yang diminta dan lakukan pembayaran pendaftaran melalui kanal yang tersedia.
- Ikuti ujian teori secara online.
- Jika dinyatakan lulus, pilih jadwal kunjungan ke SATPAS terdekat.
- Datang ke SATPAS untuk mengikuti ujian praktik.
- Setelah lulus ujian praktik, SIM akan dicetak dan dapat langsung diambil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: