Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Berlaku Otomatis Tanpa Syarat!

        Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Berlaku Otomatis Tanpa Syarat! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar gembira bagi warga ibu kota karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

        Kebijakan ini diterbitkan khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia.

        Melalui program ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa terbebani denda.

        Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini mulai berlaku sejak Senin, 1 Juni 2026, hingga 31 Agustus 2026 mendatang.

        Relaksasi yang diberikan menyasar sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang.

        Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen dari pemerintah provinsi untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, ramah, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.

        "Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif," ujar Lusiana dalam keterangan resminya pada Senin (1/6).

        Menariknya, warga Jakarta tidak perlu repot-repot mengajukan permohonan khusus atau melewati birokrasi yang rumit untuk bisa mendapatkan fasilitas ini.

        Lusiana menjelaskan bahwa pemotongan atau pembebasan sanksi administratif akan langsung diberikan secara otomatis oleh sistem komputer saat wajib pajak melakukan proses pembayaran.

        Sebagai informasi tambahan, kebijakan relaksasi ini secara legal formal telah dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

        Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, periode tiga bulan ini menjadi waktu yang tepat untuk menghidupkan kembali surat-surat kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: