Kredit Foto: Istimewa
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya bakal memanggil sejumlah pembuat konten (influencer) dalam perkara dugaan penipuan agen perjalanan Hanania Travel. Figur publik media sosial tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara.
Langkah hukum diambil lantaran mereka kedapatan ikut mempromosikan paket perjalanan ibadah umrah milik biro tersebut. Pihak kepolisian menjadwalkan pengambilan keterangan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam aktivitas pemasaran.
"Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para tadi yang dipertanyakan, para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umroh yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional tersebut atau Hanania Grup," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Penyidik kepolisian juga mengungkap pola penggunaan uang jemaah oleh bos Hanania Travel Ahmad Syah Farhan. Aliran dana masyarakat tersebut terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi di luar urusan perjalanan umrah jemaah.
"Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah," kata Iman.
Penyalahgunaan dana tersebut berdampak langsung pada gagalnya keberangkatan puluhan jemaah ke tanah suci. Iman memaparkan bahwa sebagian modal jemaah dialihkan justru untuk membayar biaya jasa para influencer.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.
Otoritas kepolisian sendiri telah resmi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional tersebut sebagai tersangka. Penahanan terhadap pelaku telah dilakukan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Baca Juga: Jemaah Umrah jadi 'Tutup Lubang', Ternyata Keuangan Hanania Travel Sudah Masalah Sejak 2025
Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang. Jeratan hukum mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.
Sejauh ini pihak kepolisian telah menerima dua laporan resmi dari para korban penipuan Hanania Travel. Akibat perbuatan tersangka, total kerugian finansial yang diderita puluhan korban mencapai nilai Rp12,14 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: