Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jawaban Jaksa Soal Nadiem Makarim Ngaku Tak Rugikan Negara di Proyek Chromebook

        Jawaban Jaksa Soal Nadiem Makarim Ngaku Tak Rugikan Negara di Proyek Chromebook Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali memanas.

        Usai agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memberikan tanggapan terhadap sejumlah argumen yang disampaikan pihak terdakwa.

        Jaksa menilai beberapa narasi yang dibangun dalam pembelaan Nadiem tidak bertumpu pada fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan maupun alat bukti yang digunakan dalam surat tuntutan. Bahkan, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klaim mengenai keuntungan negara yang disebut mencapai triliunan rupiah.

        “Salah satu poin yang dikritisi adalah klaim Terdakwa mengenai keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari pengadaan ini,” ungkap JPU.

        Dalam pledoinya, Nadiem kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat langsung dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Ia juga menyatakan penggunaan sistem operasi Chrome OS bukan merupakan keputusan pribadi seorang menteri.

        “Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah Kementerian,” kata Nadiem.

        Lagipula, menurutnya, penggunaan Chrome OS justru dimaksudkan untuk menekan biaya karena sistem operasi tersebut tersedia secara gratis. Karena itu, ia menilai tuduhan yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan kerugian negara tidak memiliki dasar yang kuat.

        “Dengan segala hormat dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada,” ujar Nadiem.

        Baca Juga: Pengabdian Dibayar Jeruji Besi, Nadiem Makarim: Negara Sekejam Ini pada Abdinya?

        Namun, pandangan berbeda disampaikan JPU. Jaksa Parade Hutasoit membeberkan fakta yang menurut mereka menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga dalam proyek pengadaan Chromebook.

        Berdasarkan temuan yang dipaparkan, perangkat Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang seharusnya berada di kisaran harga Rp3 jutaan justru dibeli dengan harga sekitar Rp6 jutaan per unit.

        Tak hanya itu, jaksa turut mempertanyakan posisi Nadiem yang mengaku tidak pernah menyarankan program tersebut. Menurut JPU, munculnya anggaran pengadaan Chromebook secara tiba-tiba justru terjadi saat Nadiem menjabat sebagai menteri.

        Menjawab pertanyaan mengenai tidak dicantumkannya Google dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa fokus perkara bukan berada pada perusahaan tersebut, melainkan pada dugaan niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada terdakwa.

        Menurut JPU, keterkaitan yang menjadi perhatian penyidik berada pada hubungan dengan aplikasi yang didirikan Nadiem, yakni Gojek. Sementara Google dinilai hanya berstatus investor dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.

        Jaksa juga menepis tudingan bahwa perkara ini mengandung unsur politik ataupun tekanan dari pihak tertentu. Mereka menegaskan seluruh proses hukum berjalan murni dalam koridor penegakan hukum tindak pidana korupsi.

        Baca Juga: Nadiem Makarim Seret Nama Tom Lembong di Sidang, Sebut Ada Gerbong Kriminalisasi yang Bergerak

        Tak kalah menarik, JPU turut menyoroti gelombang dukungan yang mengalir kepada Nadiem, baik dari netizen maupun para pendukung yang hadir langsung di persidangan. Menurut jaksa, besarnya dukungan publik tidak bisa dijadikan ukuran kebenaran hukum.

        Mereka berpendapat masyarakat kemungkinan belum memperoleh gambaran utuh mengenai fakta-fakta yang telah terungkap selama kurang lebih empat bulan proses persidangan berlangsung.

        Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

        Dengan saling berbalas argumen antara tim pembela dan jaksa, sidang berikutnya diprediksi akan menjadi salah satu momen paling menentukan dalam perjalanan perkara yang terus menyita perhatian publik tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: