Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nadiem Makarim Seret Nama Tom Lembong di Sidang, Sebut Ada Gerbong Kriminalisasi yang Bergerak

Nadiem Makarim Seret Nama Tom Lembong di Sidang, Sebut Ada Gerbong Kriminalisasi yang Bergerak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menghadirkan pernyataan mengejutkan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6), Nadiem tidak hanya membahas kasus yang menjerat dirinya, tetapi juga menyinggung sejumlah perkara hukum lain yang menurutnya memiliki pola serupa.

Dalam pembelaannya, Nadiem secara khusus menyebut nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang terseret kasus korupsi importasi gula. Ia menilai perkara yang menimpa sejumlah tokoh tersebut merupakan bagian dari rangkaian kasus yang disebutnya sebagai kriminalisasi.

"Gerbong kereta kriminalisasi sudah dimulai jauh sebelum saya. Pak Tom, Bu Ira, Amsal, Ibam, dan puluhan lainnya yang sampai saat ini belum dibebaskan," kata Nadiem, dikutip dari Antara.

Menurut Nadiem, polemik yang berkembang di luar ruang sidang terkait kasus Chromebook bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia menilai berbagai kasus hukum yang dianggap janggal telah lebih dulu menjadi sorotan publik, bahkan menarik perhatian dunia internasional.

Ia mengaku belum pernah menyaksikan begitu banyak aktivis antikorupsi menyuarakan kekhawatiran secara bersamaan terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia seperti yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Pengabdian Dibayar Jeruji Besi, Nadiem Makarim: Negara Sekejam Ini?

Karena itu, Nadiem mengaku memandang posisinya dalam persidangan bukan sekadar sebagai terdakwa yang sedang membela diri. Ia menyebut ada makna yang lebih besar di balik proses hukum yang sedang dihadapinya.

"Maka dari itu, ia berpendapat Allah SWT ingin dia berdiri membacakan nota pembelaan bukan sebagai korban, melainkan sebagai saksi atas apa yang sedang terjadi kepada terlalu banyak orang baik di Indonesia."

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan perkara Chromebook kini bukan lagi semata-mata tentang dirinya. Ia menilai kasus tersebut telah berkembang menjadi perhatian yang lebih luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

"Saya dipenjara atau tidak, saya dimiskinkan atau tidak, itu sudah di tangan Tuhan dan di tangan yang mulia majelis hakim," ucap dia.

Dalam pleidoinya, Nadiem juga mengaitkan kepastian hukum dengan kondisi ekonomi nasional. Menurutnya, berbagai pihak kini menunggu hasil putusan majelis hakim, mulai dari profesional muda, pejabat negara, hingga investor.

Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum dapat berdampak luas terhadap iklim investasi dan perekonomian. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pergerakan pasar saham maupun nilai tukar rupiah.

Nadiem menyebut komunitas bisnis melihat kasus Chromebook sebagai preseden yang membingungkan. Banyak pelaku usaha, katanya, tidak memahami mengapa perkara tersebut akhirnya bergulir hingga ke ruang persidangan.

"Kepastian hukum adalah pilar utama dari pertumbuhan ekonomi dan kasus ini adalah salah satu ujian terbesarnya," ujar Nadiem.

Ia pun menilai putusan majelis hakim nantinya akan memiliki dampak besar. Di satu sisi, keputusan tersebut dapat mengurangi kecemasan publik dan memulihkan harapan.

Namun di sisi lain, putusan itu juga berpotensi memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum apabila tidak mampu menjawab berbagai keraguan yang berkembang.

Baca Juga: Akui Amatir Berpolitik dan Tak Suka Basa-basi, Nadiem Makarim: Di Pemerintahan Saya Dianggap Angkuh

Diketahui, Nadiem Makarim menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri