Pleidoi Nadiem Soal Penghematan Rp3,9 Triliun Dibantah Jaksa, Ini Faktanya di Persidangan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pembelaan Nadiem Makarim yang mengklaim pengadaan Chromebook menghemat pengeluaran negara hingga Rp3,9 triliun justru memantik tanda tanya besar dari jaksa penuntut umum. Jaksa Kejaksaan Agung Aditya Rachman Rosadi terang-terangan menyatakan heran dengan pernyataan tersebut.
"Kami pun masih bertanya, kenapa Nadiem mengeluarkan statement seperti itu? Menghemat apa pengeluaran negara Rp3,9 T?" kata Aditya kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) petang.
Aditya memaparkan fakta persidangan yang justru menunjukkan anomali harga. Berdasarkan keterangan saksi Fiona Handayani, harga Chromebook dengan spesifikasi lebih baik sempat berada di angka Rp3 juta pada April.
Namun menjelang pengadaan pada Mei, harga tiba-tiba melonjak menjadi Rp6 juta. Yang lebih mencurigakan, begitu pengadaan selesai, harga kembali turun drastis ke angka Rp2 juta.
"Bisa kita simpulkan masing-masing lah. Ini ada masalah apa? Ini ada pengaturan harga atau bagaimana? Tapi kami meyakini ini jelas ada pengaturan terkait harga, seperti itu," tegasnya.
Pola naik-turun harga itu dinilai jaksa sebagai indikasi kuat adanya rekayasa dalam proses pengadaan. Temuan ini berbanding terbalik dengan klaim penghematan yang dilontarkan Nadiem dalam nota pembelaannya.
Dalam sidang sebelumnya, eks Mendikbudristek itu menegaskan pemilihan Chrome OS yang gratis menjadi dasar penghematan negara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nilai Kasus Chromebook Janggal, Pendukung Desak Pembebasan Nadiem Makarim
"Majelis hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," ucap Nadiem saat menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Klaim Nadiem itu berseberangan jauh dengan tuntutan jaksa yang menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Pertarungan angka antara terdakwa dan penuntut umum kini menjadi salah satu titik krusial yang akan dipertimbangkan majelis hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: