4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Ini Pertimbangannya
Kredit Foto: Istimewa
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak penting. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026), Oditur Militer menuntut empat anggota TNI terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Meski menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, Oditur menilai ada beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
Salah satu faktor yang dianggap meringankan adalah keempat terdakwa belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya. Selain itu, mereka dinilai kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
"Para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan," kata Oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).
Baca Juga: Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terkuak, 4 Prajurit TNI Ternyata Simpan Dendam!
Tak hanya itu, Oditur juga menilai para terdakwa menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," lanjut Oditur.
Namun demikian, pertimbangan yang meringankan tersebut tidak menghapus kesimpulan bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Oditur.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di wilayah Jakarta Pusat. Empat anggota TNI yang duduk di kursi terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, tindakan tersebut disebut dipicu rasa tersinggung para terdakwa terhadap aksi Andrie Yunus yang menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
Baca Juga: Dokter Ungkap Fakta Mengerikan Mata Andrie Yunus: Rusak Permanen Hanya Bisa Bedakan Cahaya
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjut Oditur.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa menggunakan pasal berlapis. Dakwaan primer dikenakan berdasarkan Pasal 469 ayat (1) KUHP, dakwaan subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP, serta dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: