- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Cuma Gara-gara Antrean Sate Taichan, Prajurit TNI Dikejar lalu Ditusuk 10 Kali
Kredit Foto: Gemini/Wahyu Pratama
Polisi mengungkap motif di balik pengeroyokan yang menewaskan prajurit TNI, Prada Arif Budi Sampurna, di Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa tragis tersebut dipicu persoalan sepele, yakni rebutan antrean pesanan sate taichan, yang kemudian berujung aksi pengejaran hingga penusukan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan insiden bermula ketika para pelaku memesan empat porsi sate taichan di sebuah lapak. Namun, korban mengklaim pesanan tersebut merupakan miliknya sehingga terjadi adu argumen.
"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," kata Wira, Senin (27/7/2026).
Menurut Wira, situasi yang semula hanya berupa cekcok di lokasi parkir berubah menjadi aksi kekerasan. Korban lebih dulu dipukul sebelum dikejar oleh sejumlah pelaku hingga ke jalan raya.
Di lokasi tersebut, salah seorang pelaku yang membawa senjata tajam kemudian menikam korban berkali-kali hingga menyebabkan Prada Arif meninggal dunia.
Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Penyidik juga membagi peran mereka ke dalam empat klaster berdasarkan keterlibatan masing-masing dalam aksi pengeroyokan.
Klaster pertama terdiri atas MKN dan BR yang berperan mengejar korban. Klaster kedua dihuni FNK, RRGB, dan AEL yang mengejar sekaligus memukul korban.
Sementara itu, SS masuk dalam klaster ketiga karena diduga mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam milik korban. Adapun EYR berada di klaster keempat lantaran diduga melakukan pengejaran, pemukulan, sekaligus penusukan menggunakan sebilah pisau.
Empat tersangka pertama berhasil diamankan petugas gabungan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tiga tersangka lainnya ditangkap pada 21 Juli 2026 oleh tim Denpom Jaya 1 sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan.
Meski demikian, penyidik masih memburu dua orang lainnya berinisial U dan B yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi memastikan proses pengejaran terhadap keduanya masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: