Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        FSP RTMM-SPSI Desak Kemnaker Hadang 'Tsunami Regulasi' yang Mengancam Badai PHK Jutaan Pekerja Tembakau

        FSP RTMM-SPSI Desak Kemnaker Hadang 'Tsunami Regulasi' yang Mengancam Badai PHK Jutaan Pekerja Tembakau Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) bergerak cepat mengantisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Dipimpin langsung oleh Ketua Umum Henry Wardana, FSP RTMM-SPSI menggelar audiensi krusial dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin, 25 Mei 2026

        Dalam audiensi tersebut, delegasi FSP RTMM-SPSI diterima langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPHI) Kemnaker, Decky Haedar Ulum.

        Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menegaskan bahwa saat ini industri tembakau legal sedang menghadapi "tsunami regulasi" dari berbagai kementerian yang berpotensi menciptakan badai PHK massal, terutama bagi pekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).

        "Kami meminta Kemnaker tidak hanya fokus pada evaluasi regulasi ketenagakerjaan internal, tetapi harus proaktif mengevaluasi regulasi sektoral di kementerian lain yang berdampak langsung pada hancurnya lapangan kerja. Perlindungan tenaga kerja adalah tugas pokok Kemnaker," ujar Henry Wardana dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

        FSP RTMM-SPSI menyoroti tiga regulasi krusial yang dinilai mengancam hajat hidup 1,2 juta pekerja pabrik rokok legal (dari total 6 juta ekosistem IHT), yang mayoritasnya adalah pekerja wanita berpendidikan terbatas sebagai tulang punggung keluarga:

        1. Tolak Standarisasi Kemasan Rokok (Rpermenkes)

        Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (Rpermenkes) yang mengubah peringatan kesehatan menjadi standarisasi kemasan rokok (plain packaging) dinilai keliru. Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan rokok ilegal hingga 2-3 kali lipat—dari saat ini 7–11% menjadi 20–30%.

        • Dampak: Menurunkan produksi rokok legal secara drastis, merugikan pendapatan negara, dan berujung pada pengurangan tenaga kerja. FSP RTMM-SPSI dengan tegas menolak standarisasi yang mengancam keberlangsungan pekerja legal.

        2. Evaluasi Wacana Layer Cukai Baru SKM

        Rencana penerapan layer cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tarifnya mendekati tarif rokok SKT akan memicu eksodus konsumen.

        • Dampak: Terjadi penurunan produksi SKT secara signifikan karena konsumen beralih ke SKM murah. Hal ini mengancam terjadinya badai PHK terhadap 1 juta pekerja rokok SKT.
        • Sikap: FSP RTMM-SPSI mendesak pemerintah mengkaji ulang rencana ini. "Cukai bukan hanya instrumen pendapatan negara, tetapi wajib memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja," tegas Henry.

        3. Tolak Batas Tar 10mg dan Nikotin 1mg dari Kemenko PMK

        Tim kajian Kemenko PMK merekomendasikan pembatasan kadar Tar 10mg dan Nikotin 1mg dengan mengadopsi standar negara Eropa yang mayoritas mengonsumsi Rokok Putih. Aturan ini dinilai tidak adil karena karakteristik tembakau lokal Indonesia secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi. SKT asli Indonesia tidak akan pernah bisa memenuhi standar Eropa tersebut.

        • Dampak: Jika dipaksakan, rokok kretek warisan budaya Indonesia akan punah dan digantikan oleh produk Rokok Putih mesin impor. Kebijakan ini mengancam PHK 1 juta pekerja SKT serta mematikan penghidupan 1,6 juta petani tembakau lokal.

        Respon Kementerian Ketenagakerjaan

        Merespon aspirasi tersebut, Wamenaker Afriansyah Noor bersama Direktur KPHI Decky Haedar Ulum berkomitmen penuh untuk mengawal isu ini. Pihak Kemnaker berjanji akan segera meneruskan dan mengkoordinasikan aspirasi serta kekhawatiran dari FSP RTMM-SPSI ini kepada kementerian terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kemenko PMK.

        FSP RTMM-SPSI menegaskan akan terus mengawal komitmen Kemnaker ini demi memastikan kebijakan ketenagakerjaan dan regulasi industri di Indonesia benar-benar berkeadilan serta berpihak pada perlindungan rakyat kecil

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Redaksi

        Bagikan Artikel: