Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Tegaskan PT dan CV Tak Otomatis Kena Pajak 22 Persen Usai Keluar dari Skema UMKM

        DJP Tegaskan PT dan CV Tak Otomatis Kena Pajak 22 Persen Usai Keluar dari Skema UMKM Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan kekhawatiran yang berkembang di kalangan pelaku usaha terkait perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.

        Kekhawatiran itu muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi penerima fasilitas PPh Final UMKM hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), perseroan perorangan, dan koperasi.

        Aturan baru tersebut membuat badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM. Di tengah perubahan kebijakan itu, muncul anggapan bahwa badan usaha yang tidak lagi menikmati tarif PPh Final 0,5 persen akan langsung dikenai tarif pajak badan sebesar 22 persen dari total omzet usaha.

        Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa asumsi tersebut tidak benar.

        Menurut Inge, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen pada dasarnya tidak dihapus oleh pemerintah.

        "Kalau kita baca dengan saksama PP 20 Tahun 2026, dapat kita lihat bahwa tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tidak dihapus. Tarif tersebut tetap dipertahankan bagi pelaku UMKM orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun," ujar Inge kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026).

        Ia menjelaskan perubahan aturan dilakukan agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang masih berada dalam fase awal pertumbuhan. Pemerintah menilai kelompok usaha tersebut masih membutuhkan dukungan fiskal untuk memperkuat usaha mereka sebelum berkembang menjadi entitas yang lebih besar.

        "Insentif 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha yang memang masih memerlukan dukungan dalam fase tumbuh dan berkembang," kata Inge.

        DJP juga menepis anggapan bahwa badan usaha yang keluar dari skema UMKM otomatis akan membayar pajak sebesar 22 persen dari seluruh omzet yang diperoleh. Menurut Inge, sistem perpajakan umum yang berlaku untuk badan usaha menghitung pajak berdasarkan laba atau penghasilan kena pajak, bukan berdasarkan total pendapatan usaha.

        "Untuk badan usaha tertentu yang sudah tidak lagi menggunakan skema final UMKM, pajaknya tidak otomatis menjadi 22 persen dari omzet. Pajak dikenakan berdasarkan penghasilan kena pajak atau laba, bukan seluruh omzet," ujarnya.

        Artinya, perusahaan tetap dapat mengurangi berbagai biaya operasional yang sah sebelum menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan. Dengan mekanisme tersebut, beban pajak yang muncul dinilai lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan kemampuan usaha yang sebenarnya.

        DJP menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Pelaku usaha yang telah berkembang dinilai sudah memiliki kapasitas untuk masuk ke rezim perpajakan umum, sementara pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan melalui fasilitas khusus.

        "Kebijakan ini juga bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang lebih adil. Usaha yang sudah lebih mapan didorong masuk ke rezim pajak umum, sementara UMKM yang masih membutuhkan dukungan tetap memperoleh fasilitas," jelas Inge.

        Pemerintah juga memastikan berbagai bentuk dukungan kepada UMKM tetap dipertahankan meski terjadi perubahan aturan penerima fasilitas PPh Final. Selain tarif pajak 0,5 persen yang masih berlaku bagi kelompok tertentu, pemerintah juga mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun sebagai syarat penerima fasilitas tersebut.

        DJP turut menyediakan layanan edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar. Di sisi lain, DJP membantah anggapan bahwa pengawasan perpajakan saat ini hanya difokuskan kepada UMKM dan kelompok usaha menengah.

        Baca Juga: Evident Institute Ungkap Indonesia Belum Siap Terapkan Pajak Kekayaan Tahunan, Risiko Capital Flight Mengintai

        Menurut Inge, pengawasan juga terus diperkuat terhadap wajib pajak besar, individu berpenghasilan tinggi (high wealth individual), transaksi lintas negara, hingga praktik penghindaran pajak.

        "Prinsipnya, setiap kelompok wajib pajak diawasi sesuai profil risiko dan kapasitas ekonominya," tegasnya.

        DJP menegaskan pemerintah tetap berpihak kepada UMKM, namun di saat yang sama berupaya memastikan setiap insentif perpajakan diberikan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: