Kredit Foto: Ist
Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana (DH), Sony Sanjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Berdasarkan laporan harta kekayaan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lodewyk Pusung tercatat sebagai mantan petinggi BGN dengan kekayaan terbesar, mencapai Rp60,54 miliar.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan Lodewyk Pusung yang menjabat Wakil Kepala BGN memiliki total kekayaan Rp60.540.791.335. Mayoritas hartanya terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp58,72 miliar yang tersebar di Jakarta Timur, Depok, Tangerang, Manado, Minahasa, Minahasa Utara, hingga Minahasa Selatan.
Selain properti, Lodewyk melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp796 juta yang terdiri dari Toyota Kijang Innova, Toyota Fortuner, Honda HR-V, dan sepeda motor Kawasaki. Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp719,79 juta serta harta bergerak lainnya senilai Rp300 juta.
Di bawah Lodewyk, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana tercatat memiliki total kekayaan Rp9,02 miliar. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar di Bogor, kendaraan senilai Rp1,4 miliar, kas dan setara kas Rp1,4 miliar, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp322,4 juta.
Dadan melaporkan kepemilikan tiga kendaraan, yakni Mazda CX-5 tahun 2023, Honda HR-V tahun 2024, dan Mazda CX-3 tahun 2023.
Baca Juga: Dicopot Prabowo dari Kepala BGN, Segini Total Harta Kekayaan Dadan Hindayana
Baca Juga: 7 Fakta Pencopotan Dadan Hindayana Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek MBG
Sementara itu, Sony Sanjaya menjadi mantan petinggi BGN dengan nilai kekayaan paling kecil di antara ketiga tersangka. Berdasarkan LHKPN yang tersedia, Sony memiliki total harta Rp4,32 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp3,8 miliar, satu unit Honda CR-V tahun 2014 senilai Rp240 juta, serta kas dan setara kas Rp280 juta.
Berdasarkan data LHKPN yang tersedia, urutan kekayaan mantan pimpinan BGN yang kini berstatus tersangka adalah Lodewyk Pusung Rp60,54 miliar, Dadan Hindayana Rp9,02 miliar, dan Sony Sanjaya Rp4,32 miliar.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam penunjukan yayasan pengelola program MBG yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan dalam proses verifikasi dan penunjukan yayasan melalui portal mitra BGN.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Modus Dadan Korupsi MBG, Diduga Atur Yayasan dan Mark Up Pengadaan
Baca Juga: Skandal MBG Diduga Jadi Ladang Korupsi, Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN Raup Miliaran per Hari
Selain itu, penyidik menduga ketiganya mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan mengakibatkan terjadinya mark up harga pengadaan.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan,” ujar Syarief.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri