Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejagung Bongkar Modus Dadan Korupsi MBG, Diduga Atur Yayasan dan Mark Up Pengadaan

Kejagung Bongkar Modus Dadan Korupsi MBG, Diduga Atur Yayasan dan Mark Up Pengadaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan alasan penetapan mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (inisial DH) sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026. 

Diketahui selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya (inisial SS) dan Lodewyk Pusung (inisial LP) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. 

Syarif mengatakan, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam penunjukkan yayasan pengelola MBG, yang seharusnya berkaitan dengan sekolah tujuan penerima manfaat. 

"Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ujar Syarif dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (3/6/2026). 

Syarif melanjutkan, ketiga tersangka diduga mengatur secara sengaja dalam penunjukkan yayasan pengelola MBG. 

"Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," katanya. 

Lebih lanjut, Syarif mengungkapkan, ketiga tersangka yang merupakan mantan pimpinan BGN tersebut juga mengatur anggaran demi pengadaan logistik yang ada pada yayasan-yayasan pengelola MBG. 

"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan," jelas Syarif. 

Diketahui sebelumnya, Penetapan tersangka tersebut dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan BGN.

Baca Juga: Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG 2025-2026

Baca Juga: Dicopot, Digeledah, Ditahan: Runtuhnya Dadan Hindayana dalam 48 Jam

Melalui pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026), Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala badan, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala badan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri