Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Divonis 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Terbukti Terima Duit Haram K3

        Divonis 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Terbukti Terima Duit Haram K3 Kredit Foto: Youtube KPK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. 

        Adapun perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sepanjang 2024 hingga 2025.

        Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

        "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata hakim saat membacakan putusan.

        Selain hukuman badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

        Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Hakim menjelaskan bahwa uang senilai Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan Noel akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

        Baca Juga: Noel Ebenezer Ngamuk Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Menyesal Jadi Wamenaker!

        Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Noel tidak mampu melunasi sisa kewajiban uang pengganti dan hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

        Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Noel tidak melakukan tindak pidana itu seorang diri. Ia dinyatakan melakukan pemerasan bersama sepuluh terdakwa lain yang perkaranya diproses dalam persidangan terpisah.

        Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim turut menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah posisi Noel sebagai penyelenggara negara yang seharusnya menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

        Menurut hakim, Noel tidak menunjukkan upaya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

        Sementara itu, terdapat pula sejumlah hal yang meringankan. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Noel belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

        Baca Juga: Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Uang Haram K3 Kemnaker Terkuak

        "Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," ungkap Hakim Ketua.

        Vonis yang dijatuhkan kepada Noel diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman penjara lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: