Negara Diduga Rugi Rp2 Triliun Gegara 'Permainan' Notifikasi Perbankan Lewat Whatsapp
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) dan WhatsApp yang melibatkan bank himbara dan BUMN Telekomunikasi. Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai hampir Rp2 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus yang saat ini ditangani merupakan perkara baru dan bukan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Untuk itu, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau penyidikan tanpa penetapan tersangka.
KPK telah menerbitkan sprindik umum atau tanpa tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp.
Menurut Budi, berdasarkan dugaan awal yang dimiliki penyidik, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai hampir Rp2 triliun. Meski demikian, KPK masih terus mendalami berbagai aspek dalam penyidikan yang tengah berjalan.
Baca Juga: Bukan Jumat Berkah! Wamen Imigrasi Silmy Karim Dapat 'Jatah' Rp100 Juta per Minggu
“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026) dikutip dari ANTARA.
Penyidikan kasus ini menjadi perkara baru yang ditangani KPK di lingkungan BUMN, khususnya yang berkaitan dengan layanan digital dan telekomunikasi yang digunakan untuk mendukung aktivitas perbankan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: