Dijerat Kasus Pemerasan Uang THR oleh KPK, Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Rachman Kini Ajukan Praperadilan
Kredit Foto: X/alwihusin
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman resmi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke pengadilan. Langkah hukum ini diambil untuk melawan status penetapan tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut terdaftar resmi di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian bunyi keterangan tertulis di laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh pihak Syamsul pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 lalu. Kasus gugatan hukum melawan lembaga antirasuah tersebut tercatat dengan nomor perkara resmi 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana untuk memeriksa permohonan tersebut dijadwalkan akan digelar pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 mendatang. "Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis keterangan lebih lanjut dari pihak SIPP PN Jakarta Selatan.
Syamsul sendiri sebelumnya dijerat oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan jabatan. Kasus ini juga menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pejabat teras tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka berdua diduga kuat memaksa jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menyetor sejumlah uang.
Setoran dana dari para pejabat tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan uang THR menjelang hari raya Lebaran. Tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp610 juta saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syamsul.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp100 Juta per Minggu untuk Silmy Karim, Porsche dan Harley Ikut Diangkut
Syamsul dilaporkan telah memasang target tersendiri dalam proses pengumpulan uang haram untuk THR tersebut. Dana yang terkumpul rencananya akan dibagi-bagikan secara merata kepada jajaran pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Target pengumpulan dana yang dipatok oleh Bupati Cilacap nonaktif tersebut diketahui mencapai angka Rp750 juta. Namun aksi lancung tersebut berhasil digagalkan terlebih dahulu oleh tim penindakan KPK melalui operasi senyap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: