Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Danantara Buka Suara soal Isu WNI Kaya Wajib Beli Obligasi Merah Putih, Tegaskan Itu Hoaks

        Danantara Buka Suara soal Isu WNI Kaya Wajib Beli Obligasi Merah Putih, Tegaskan Itu Hoaks Kredit Foto: Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar yang menyebut warga negara Indonesia dengan tabungan atau aset tertentu wajib membeli Obligasi Merah Putih ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Isu tersebut bahkan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku pasar karena dikaitkan dengan rencana penerbitan instrumen investasi baru oleh pemerintah.

        Menanggapi polemik yang berkembang, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Danantara memastikan tidak ada aturan yang mewajibkan masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan tinggi, untuk membeli Obligasi Merah Putih.

        Isu tersebut mencuat setelah beredar unggahan di platform X yang menyebut pemilik Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan nilai di atas Rp3 miliar wajib berpartisipasi dalam pembelian Merah Putih Bond. Narasi itu menyebut kebijakan tersebut akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat.

        Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan publik. Banyak warganet mempertanyakan kebenaran informasi tersebut karena dianggap dapat menimbulkan kewajiban baru bagi masyarakat yang memiliki aset besar.

        Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Ia menyebut kabar mengenai kewajiban membeli Obligasi Merah Putih bagi kelompok tertentu merupakan hoaks.

        "Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks," kata Dony.

        Penegasan serupa juga disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut dia, pemerintah tidak pernah menyiapkan kebijakan yang mewajibkan masyarakat membeli Obligasi Merah Putih maupun Patriot Bond.

        Purbaya menjelaskan bahwa instrumen investasi tersebut justru dirancang untuk menarik minat investor melalui berbagai insentif. Karena itu, konsep yang digunakan bukan kewajiban, melainkan partisipasi sukarela berdasarkan pertimbangan investasi.

        "Nggak ada kewajiban. Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib," ujar Purbaya.

        Obligasi Merah Putih dan Patriot Bond sendiri merupakan instrumen surat utang khusus yang akan diterbitkan oleh BPI Danantara. Kehadiran instrumen tersebut menjadi salah satu bagian dari revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disetujui pemerintah dan DPR.

        Pemerintah berharap instrumen tersebut dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan nasional sekaligus memperluas sumber pendanaan jangka panjang. Melalui skema tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui investasi.

        Menurut Danantara, tujuan utama penerbitan Obligasi Merah Putih adalah mendukung mobilisasi modal bagi berbagai proyek strategis nasional. Karena itu, instrumen ini dirancang sebagai produk investasi yang menawarkan manfaat ekonomi, bukan sebagai kewajiban yang dibebankan kepada warga negara.

        Baca Juga: Punya Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Merah Putih Bond? Ini Kata Bos Danantara

        Munculnya informasi yang tidak benar di media sosial dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemerintah pun meminta publik untuk mengacu pada informasi resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi.

        Dengan adanya klarifikasi dari Danantara dan Kementerian Keuangan, isu mengenai kewajiban membeli Obligasi Merah Putih bagi pemilik aset atau tabungan di atas Rp3 miliar dipastikan tidak benar. Hingga saat ini, pemerintah hanya menyiapkan instrumen investasi baru yang bersifat sukarela dan ditujukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: