Ujungnya Prabowo Ikut Terkejut, Ternyata Pernah Ada Arahan di Ombudsman agar Tak Awasi Program MBG
Kredit Foto: Istimewa
Terbongkarnya kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan fakta baru yang mengejutkan. Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya arahan internal agar program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu tidak menjadi objek pengawasan Ombudsman.
Fakta tersebut diungkap Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie saat menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto.
Baca Juga: 'Statementnya Saja Bohong,' Roy Suryo Pede Hadapi Sidang Ijazah Jokowi
Menurut Jimly, sejumlah pegawai Ombudsman mengaku pernah menerima arahan agar tidak "menyentuh" Program MBG dalam pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik.
"Ini kan kurang ajar. Lah, buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap jadi tersangka, itu artinya ada masalah dalam tata kelola," kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada kasus hukum yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo.
Jimly menegaskan tidak boleh ada program pemerintah yang kebal dari pengawasan, termasuk program nasional yang memiliki nilai strategis dan mendapat perhatian besar dari Presiden.
Menurutnya, justru program dengan anggaran besar dan cakupan luas membutuhkan pengawasan lebih ketat agar terhindar dari penyimpangan.
Ia mengaku informasi mengenai arahan tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah staf Ombudsman saat proses pemeriksaan etik berlangsung.
Karena itu, Jimly menilai Ombudsman ke depan harus tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen tanpa mempertimbangkan apakah sebuah program merupakan program unggulan pemerintah atau bukan.
"MBG itu program yang bagus dan mulia, tetapi implementasinya harus tetap diawasi," ujarnya.
Dalam perkara terpisah, Majelis Etik Ombudsman telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hery Susanto karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan kode perilaku Ombudsman.
Hery juga diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Amerika Dibuat Kaget Perlawanan Sengit Pemimpin Baru Iran: Meski Terluka, Ada Keberanian di Sana
Bagi Jimly, munculnya kasus korupsi MBG menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap program strategis pemerintah tidak boleh diabaikan meskipun program tersebut mendapat dukungan penuh dari Presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar