Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Iuran Tetap, tapi Pasien BPJS Kesehatan Kini Tak Bisa Kontrol Lebih Awal dari Jadwal

        Iuran Tetap, tapi Pasien BPJS Kesehatan Kini Tak Bisa Kontrol Lebih Awal dari Jadwal Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan tersebut, peserta yang menjalani kontrol rutin wajib datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol dan tidak diperbolehkan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan.

        Dalam aturan baru ini, pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.

        BPJS Kesehatan menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib, teratur, dan sesuai jadwal. Dengan pengaturan tersebut, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terorganisasi.

        Meski demikian, peserta yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan. Namun, mereka diwajibkan melakukan reservasi secara daring satu hari sebelumnya atau H-1 sebelum mendapatkan pelayanan kontrol.

        Karena itu, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memperhatikan jadwal kontrol dan melakukan reservasi tepat waktu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.

        Khusus bagi pasien dengan kondisi gawat darurat, aturan jadwal kontrol tersebut tidak berlaku. Peserta dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk memperoleh penanganan medis secepatnya sesuai kebutuhan.

        Selain mengatur jadwal kontrol, BPJS Kesehatan juga mewajibkan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melakukan skrining riwayat kesehatan setiap tahun. Peserta yang belum melakukan skrining pada tahun berjalan akan diminta menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.

        Baca Juga: Viral Kabar Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Faktanya

        Untuk menghindari hambatan saat mengakses layanan kesehatan, peserta disarankan segera melakukan skrining riwayat kesehatan. Skrining dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, situs BPJS Kesehatan, maupun dengan datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar.

        Sementara itu, BPJS Kesehatan menegaskan besaran iuran Program JKN hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan. Untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp150.000 per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 per bulan untuk Kelas II, dan Rp35.000 per bulan untuk Kelas III setelah mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: