Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nezar Patria: Warga Tak Boleh Jadi 'Kurir Data' Antarinstansi, RUU Satu Data Indonesia Dipercepat

        Nezar Patria: Warga Tak Boleh Jadi 'Kurir Data' Antarinstansi, RUU Satu Data Indonesia Dipercepat Kredit Foto: Komdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan masyarakat tidak seharusnya terus-menerus diminta mengisi data yang sama saat mengakses berbagai layanan pemerintah. Karena itu, pemerintah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia guna mewujudkan layanan publik yang terintegrasi.

        "Prinsipnya sederhana, masyarakat tidak boleh menjadi kurir data antarinstansi. Data yang sudah diberikan kepada negara seharusnya dapat digunakan kembali oleh instansi lain melalui mekanisme yang aman dan terukur, yang dikenal sebagai prinsipĀ once only," ujar Nezar dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

        Nezar menjelaskan data pemerintah saat ini masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat pelayanan publik belum berjalan optimal serta berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data dalam penyusunan kebijakan.

        Menurutnya, masyarakat masih kerap diminta mengulang pengisian data kependudukan ketika mengakses layanan dari instansi yang berbeda, meskipun data tersebut sebenarnya telah dimiliki pemerintah.

        "Data kependudukan sudah diberikan kepada satu instansi, tetapi harus diisi kembali ketika mengakses layanan lain. Karena itu, pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi sangat penting," katanya.

        Ia menegaskan transformasi digital pemerintahan tidak cukup hanya dengan menghadirkan layanan berbasis elektronik. Pemerintah juga membutuhkan satu sumber data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipercaya atauĀ single source of truth.

        Dengan sumber data yang sama, setiap instansi dapat menggunakan informasi secara konsisten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

        Untuk mendukung implementasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyiapkan tiga komponen utama, yaitu Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

        SPLP berfungsi sebagai sarana pertukaran data antarinstansi yang aman dan terstandarisasi. Sementara itu, PDN menjadi pusat penyimpanan dan pengelolaan data pemerintah yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia, sedangkan JIP menyediakan jaringan komunikasi khusus yang aman bagi instansi pemerintah.

        Baca Juga: Nezar Patria Nilai Biaya Internet Indonesia Masih Terlalu Mahal

        Baca Juga: Nezar Patria Sebut Internet 100 Mbps Rp100 Ribu Jadi Game Changer

        Selain itu, Nezar menilai interoperabilitas menjadi faktor kunci dalam implementasi Satu Data Indonesia karena memungkinkan berbagai sistem yang berbeda untuk saling bertukar dan memanfaatkan data secara konsisten.

        "Tanpa interoperabilitas, setiap instansi akan terus bekerja dalam silo data masing-masing. Dengan interoperabilitas, negara dapat menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih tepat sasaran," ujarnya.

        Melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah berharap dapat membangun ekosistem pengelolaan dan pertukaran data yang aman, interoperabel, efisien, dan berdaulat guna mempercepat transformasi menuju pemerintahan digital di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: