Kredit Foto: Cita Auliana
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengungkapkan alasan menaikan suku bunga atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 % dalam Rapat Dewan Gubernur (RGD) mingguan.
Perry mengatakan bahwa keputusan menaikan BI Rate berdasarkan hasil evaluasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang jauh dari proyeksi.
“Dalam berbagai evaluasi hari ini kita melihat bahwa pelemahan rupiah melebih yang kita proyeksikan dulu,” kata Perry di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Saat ini, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS), yang menjadi level terlemah sepanjang sejarah.
Menurut Perry, kenaikan BI Rate merupakan bagian dari langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran BI.
“Menaikkan BI Rate menjadi 5,5 persen. 25 bps ya agar memang rupiah itu semakin stabil, menguat, dan tentu saja agar proyeksi inflasi ke depan, tahun ini dan tahun ke depan seperti tadi disampaikan, tetap 2,5 plus minus 1 persen,” jelasnya.
Selain menjaga stabilitas rupiah, kenaikan suku bunga juga ditujukan untuk meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik bagi investor asing. Perry menjelaskan bahwa sejak April hingga Mei 2026 terjadi arus keluar (outflow) investasi portofolio, termasuk pada instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN).
Untuk memperkuat efektivitas kebijakan tersebut, BI juga menaikkan imbal hasil instrumen SRBI guna mendorong masuknya kembali arus modal asing (inflow). Langkah ini diharapkan dapat membantu memperkuat nilai tukar rupiah yang tertekan akibat keluarnya investasi portofolio.
Di sisi lain, BI memberikan insentif baru berupa penurunan biaya swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10 persen bagi investor asing. Melalui kebijakan ini, investor yang membeli SBN, saham, maupun SRBI dapat memperoleh fasilitas lindung nilai dengan biaya lebih murah dibandingkan swap reguler.
“Jadi investor asing yang masuk membeli SBN saham SRBI, mereka bisa menggunakan ini sebagai underlying, mereka bisa ke bank, selama ini ada, disebut swap lindung nilai untuk hedging. Mereka membawa masuk ke bank dan bank nanti bisa pass on atau pass through ke BI. Namanya insentif, pemberian insentif untuk swap lindung nilai,” jelasnya.
Bank sentral juga membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Kebijakan tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan likuiditas rupiah di pasar uang dan sektor perbankan.
Melalui fasilitas repo, perbankan dapat menjaminkan SBN maupun SRBI kepada BI untuk memperoleh dana likuiditas. Perry menilai mekanisme ini akan menjadi alternatif yang lebih efisien dalam mendukung kebutuhan likuiditas dibandingkan hanya mengandalkan pembelian SBN di pasar sekunder.
Baca Juga: Alasan BI Tiba-tiba Naikkan Suku Bunga Jadi 5,5 Persen, Rupiah Tertekan dan Dana Asing Keluar
Baca Juga: Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp18.058 Usai Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50%
Selain itu, BI akan meningkatkan intensitas operasi moneter dan valas, termasuk melalui intervensi di pasar valuta asing serta pelaksanaan lelang SRBI dua kali dalam sepekan.
Perry menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan hasil evaluasi rutin yang dilakukan BI terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan terkini, terutama setelah pelemahan rupiah yang terjadi melampaui ekspektasi bank sentral.
“Sekali lagi ini adalah memang setiap minggu kami melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan yang kita putuskan bulanan.Oleh karena itu ya sudah gitu karena ada pengelemahan rupiah yang memang melebih yang kita proyeksi,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: