Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Sahkan RUU Polri, Said Didu: Cepat Sekali

        DPR Sahkan RUU Polri, Said Didu: Cepat Sekali Kredit Foto: Twitter/Said Didu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti DPR RI yang mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

        Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

        Menurut Said Didu, proses pembahasan RUU Polri berlangsung sangat cepat. "Pembahasannya cepat sekali,' tulisnya di akun X pribadinya, Selasa (9/6).

        Sejumlah pengamat politik dan organisasi masyarakat sipil juga menilai pembahasan revisi UU Polri ini kilat dan mendadak. Dari tahap usulan hingga pengesahan, proses hanya memakan waktu kurang dari tiga minggu:

        - 20 Mei 2026 (Usul Inisiatif): Rapat Paripurna DPR RI pertama kali menyetujui draf revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai usul inisiatif resmi dari Komisi III DPR.

        - 25 Mei 2026 (Pembentukan Panja): Hanya berselang lima hari, Komisi III DPR langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) beranggotakan 25 orang yang dipimpin oleh Habiburokhman untuk menggodok pasal-pasal perubahan.

        - 8 Juni 2026 (Persetujuan Tingkat I): Panja Komisi III bersama pemerintah menyepakati draf akhir dalam rapat pleno tertutup.

        - 9 Juni 2026 Pagi & Siang (Pengesahan Kilat): Hanya berselang beberapa jam setelah draf disinkronisasi pada Selasa pagi, DPR langsung membawa UU tersebut ke Sidang Paripurna siang ini dan langsung disahkan tanpa ada interupsi atau penolakan dari satu pun fraksi partai politik.

        Adapun poin-poin krusial dalam UU Polri yang baru antara lain:

        1. Perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) Personel

        - Tamtama dan Bintara: Batas usia pensiun dinaikkan menjadi 59 tahun (sebelumnya maksimal 58 tahun).

        - Perwira (Pertama, Menengah, dan Tinggi): Batas usia pensiun ditingkatkan menjadi 60 tahun

        2. Aturan Khusus Jabatan Kapolri:

        Usia pensiun Kapolri ditetapkan 60 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun (61 tahun), bahkan bisa dilampaui sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.

        Baca Juga: Polisi Aktif Diusulkan Bisa Isi Jabatan di BGN dan BPOM, Daftar Penempatan dalam RUU Polri Bertambah

        3. Anggota Aktif di Jabatan Sipil:

        UU baru melegalkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga atas permintaan dan persetujuan menteri terkait.

        4. Batas Pengaturan Masa Transisi

        - Anggota Polri yang saat ini tepat berusia 56 tahun akan langsung mengikuti aturan baru.

        - Anggota yang berada di usia 57 hingga 58 tahun pada tahun ini, masa dinas aktifnya otomatis diberikan perpanjangan bertahap hingga mencapai usia 59 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: