- Home
- /
- Government
- /
- Government
Polisi Aktif Diusulkan Bisa Isi Jabatan di BGN dan BPOM, Daftar Penempatan dalam RUU Polri Bertambah
Kredit Foto: Istimewa
Peluang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian berpotensi semakin luas. Dalam usulan terbaru revisi Undang-Undang Polri, pemerintah membuka kemungkinan polisi aktif mengisi posisi di lembaga yang menangani urusan gizi nasional hingga pengawasan obat dan makanan.
Usulan tersebut muncul dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Jika nantinya disetujui, daftar lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif akan bertambah dibanding ketentuan sebelumnya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah masuknya Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke dalam kategori lembaga yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Pemerintah menilai kedua bidang tersebut berkaitan dengan tugas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam DIM yang diajukan, pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 28A yang mengatur peluang anggota Polri menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian. Namun, penempatan tersebut hanya dapat dilakukan apabila jabatan yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," demikian bunyi usulan Pasal 28A ayat (1).
Pemerintah kemudian membagi keterkaitan tersebut ke dalam tiga kelompok besar. Ketiganya meliputi bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk bidang perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, pemerintah secara khusus memasukkan urusan pengawasan obat dan makanan serta pemenuhan gizi nasional dan pangan. Ketentuan ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk ditempatkan pada lembaga seperti BPOM maupun BGN.
Selain dua lembaga tersebut, pemerintah juga mengaitkan fungsi kepolisian dengan sejumlah urusan lain yang selama ini memiliki hubungan kerja dengan aparat penegak hukum. Di antaranya bidang hukum, penanggulangan narkotika, perlindungan saksi dan korban, hingga intelijen.
Pada bidang penegakan hukum, pemerintah menjelaskan keterkaitan itu didasarkan pada keberadaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan kepolisian khusus yang selama ini bekerja sama dengan Polri. Sementara pada bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, pemerintah menghubungkannya dengan urusan politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, serta intelijen.
Meski demikian, usulan perluasan penempatan polisi aktif tersebut belum menjadi keputusan final. Seluruh substansi yang terdapat dalam DIM masih harus dibahas bersama DPR dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah telah menyerahkan 112 DIM terkait revisi UU Polri kepada DPR. Namun pembahasan lebih lanjut mengenai substansi usulan tersebut baru akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya.
"Ini pembahasan akan dilanjutkan hari Senin jam 10. Makasih," kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketika dimintai penjelasan mengenai sejumlah usulan baru yang muncul dalam DIM tersebut, Edward belum memberikan keterangan lebih rinci. Menurutnya, seluruh materi akan dibahas terlebih dahulu dalam forum resmi antara pemerintah dan DPR.
Usulan ini diperkirakan akan menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan revisi UU Polri. Pasalnya, perluasan penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian selama ini kerap memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan dan netralitas aparat negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama